PALANGKA RAYA – Santernya tudingan
berbagai kalangan terkait pengurangan karyawan yang tidak sesuai prosedur di PT
Indo Muro Kecana (IMK) Straits Resources, mendapat tanggapan dari perusahaan
pertambangan emas di Kabupaten Murung Raya tersebut.
“Pengurangan karyawan di PT IMK
yang terjadi sejak Oktober 2010 telah dilakukan sesuai dengan prosedur
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Proses itu juga telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mura
sebagai instansi terkait terdekat, dan juga berkoordinasi dengan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),” kata Bachtiar Effendy dalam pers rilisnya
Menurut dia, pengurangan karyawan
itu dilakukan berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan, yaitu karena
perjanjian kerja atau kontrak karyawan yang bersangkutan telah selesai serta
setelah melalui proses review atau evaluasi kinerja yang bersangkutan dinilai
tidak bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan.
Kemudian, sejumlah karyawan juga
ada yang mengajukan diri untuk diikutkan dalam program redundansi atau
sukarela.
“Selain itu, karena sesuai dengan
kebutuhan operasional perusahaan dimana sejumlah area operasi penambangan di
IMK telah dihentikan karena sejumlah alasan teknis,” ujarnya.
Dijelaskan, IMK merupakan sebuah
perusahaan pertambangan emas terbuka di Kabupaten Mura yang dikelola Straits
Resources Ltd, Australia.
Meski demikian, tegas dia, IMK
tetap memiliki komitmen untuk semaksimal mungkin mempekerjakan warga masyarakat
sekitar tambang dan mengembangkan kapasitas warga masyarakat setempat
“Dari sisi komposisi karyawan,
sesuai dengan status data terakhir pada Desember 2010, IMK saat ini mengalami
kenaikan komposisi karyawan lokal dari semula sekitar 60 persen menjadi lebih
dari 88 persen, dari jumlah total karyawan saat ini sebanyak 725 orang.
Sedangkan jika dilihat secara umum untuk komposisi tenaga kerja di IMK-Straits
adalah 88 persen warga Kalimantan, 11 persen luar Kalimantan dan 1 persen
tenaga kerja asing,” sebutnya.
Persoalan ketenagakerjaan ini sebelumnya juga sempat
dipertanyakan para anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng. Sejumlah anggota
dewan juga meminta data jumlah karyawan yang bekerja di PT IMK dan jumlah
karyawan yang telah dirumahkan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).dj
0 komentar:
Posting Komentar