Minggu, 06 Februari 2011

IMK-Straits Akui Kurangi Karyawan


PALANGKA RAYA – Santernya tudingan berbagai kalangan terkait pengurangan karyawan yang tidak sesuai prosedur di PT Indo Muro Kecana (IMK) Straits Resources, mendapat tanggapan dari perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Murung Raya tersebut.
External & Community Relations Manager PT IMK, Bachtiar Effendy, melalui pers rilis yang disampaikan kepada wartawan, usai mengikuti Rapat Evaluasi Pertambangan di DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (2/1) tadi, mengklarifikasi hal tersebut.
“Pengurangan karyawan di PT IMK yang terjadi sejak Oktober 2010 telah dilakukan sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Proses itu juga telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mura sebagai instansi terkait terdekat, dan juga berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),” kata Bachtiar Effendy dalam pers rilisnya
Menurut dia, pengurangan karyawan itu dilakukan berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan, yaitu karena perjanjian kerja atau kontrak karyawan yang bersangkutan telah selesai serta setelah melalui proses review atau evaluasi kinerja yang bersangkutan dinilai tidak bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan.
Kemudian, sejumlah karyawan juga ada yang mengajukan diri untuk diikutkan dalam program redundansi atau sukarela.
“Selain itu, karena sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan dimana sejumlah area operasi penambangan di IMK telah dihentikan karena sejumlah alasan teknis,” ujarnya.
Dijelaskan, IMK merupakan sebuah perusahaan pertambangan emas terbuka di Kabupaten Mura yang dikelola Straits Resources Ltd, Australia.
Meski demikian, tegas dia, IMK tetap memiliki komitmen untuk semaksimal mungkin mempekerjakan warga masyarakat sekitar tambang dan mengembangkan kapasitas warga masyarakat setempat
“Dari sisi komposisi karyawan, sesuai dengan status data terakhir pada Desember 2010, IMK saat ini mengalami kenaikan komposisi karyawan lokal dari semula sekitar 60 persen menjadi lebih dari 88 persen, dari jumlah total karyawan saat ini sebanyak 725 orang. Sedangkan jika dilihat secara umum untuk komposisi tenaga kerja di IMK-Straits adalah 88 persen warga Kalimantan, 11 persen luar Kalimantan dan 1 persen tenaga kerja asing,” sebutnya.
Persoalan ketenagakerjaan ini sebelumnya juga sempat dipertanyakan para anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng. Sejumlah anggota dewan juga meminta data jumlah karyawan yang bekerja di PT IMK dan jumlah karyawan yang telah dirumahkan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).dj

0 komentar:

Posting Komentar