MUARA TEWEH - Kata atau kalimat illegal logging tampaknya harus menjadi
pembahasan pihak instansi terkait, sebab persoalan kalimat itu memicu aparat
kepolisian menjadi tidak memiliki sikap toleransi terhadap penggunaan kayu oleh
masyarakat.
Hal itu diungkapkan Damang Kepala
Adat Kecamatan Teweh Tengah, Yulia Mensen, pada acara tatap muka dengan
Kapolres Barito Utara dengan para kades, tokoh agama (toda), tokoh masyarakat
(tomas), tokoh adat (todat) dan tokoh pemuda (toda) yang diselenggarakan di
Polsek Teweh Tengah.
Menurut Yulia Mensen, kalimat illegal logging ini sangat perlu
dibahas, sebab sepengetahuan kalimat logging
itu menunjukan adalah sebuah alat berat atau kendaraan logging untuk mengangkut
kayu dari perusahaan, sedangkan yang digunakan masyarakat hanyalah mengambil
kayu sedikit untuk keperluan membangun rumah pribadi maupun sarana ibadah
lainnya yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Dia berharap apa yang menjadi
kesulitan masyarakat daerah ini agar bisa ditoleransi, namun dilihat dari segi
legalitasnya artinya apabila yang mengambil kayu tersebut telah mengantongi surat keterangan baik dari
kades maupun demang, diharapkan diberi toleransi.
“Mengenai kalimat illegal logging ini mesti dibedakan,
sebab jika dilihat dari kemampuan masyarakat kecil jauh berbeda dengan
perusahaan dalam segi membayar kewajiban-kewajiban untuk negara, jangankan
untuk membeli, untuk biaya angkutnya saja mereka warga sangat kesulitan,
sehingga kita harapkan aparat terkait bisa membahas masalah ini demi mencari
jalan keluar yang terbaik untuk warga di Barut ini demi tercapainya kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Sebagai tokoh adat, lanjut Yulia
Mensen, tentunya sangat mendukung upaya dari aparat Kepolisian dalam menerapkan
hukum sebagai pemberian efek jera, akan tetapi harus dilihat dulu kondisi
kehidupan sosial warga baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan.
“Sebab, jika kades maupun damang
memberi ijin berarti sudah melihat sisi kehidupan sosialnya yang dalam garis
kemiskinan. Dan jangan disama ratakan hukuman dengan pelanggar perusahaan yang
benar-benar melakukan praktek illegal
logging dan merugikan negara,” ujarnya.
Kita berharap supaya tidak
terlalu banyak di beban kepada masyarakat, sebab jika terlalu banyak biaya yang
dikeluarkan guna melengkapi perijinan, maka dana untuk membangun rumahnya
menjadi keburu habis dan tidak menjadi rumah, inilah yang membuat kita merasa
prihatin dengan kesulitan masyarakat daerah ini dalam memperoleh kayu untuk
kebutuhan material rumah pribadi warga, tutupnya.pey
0 komentar:
Posting Komentar