PALANGKA RAYA – Kalangan Notaris/PPAT dan para pengembang properti menuntut Kepala BPN Mangapul Panggabean dan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Enda S, dicopot dari jabatannya.
“Kami menyambut baik rampungnya Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tapi bagi notaris dan pengembang, BPHTB hanya merupakan satu masalah kecil. Masalah yang krusial adalah pelayanan yang buruk di BPN di bawah Mangapul dan Enda,” tegas Ellys Nathalina, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (20/2).
Ellys menilai buruknya pelayanan di BPN Kota Palangka Raya selama dipimpin oleh Mangapul Panggabean dan dibantu Kasi-nya yang bernama Enda. Berkas-berkas yang dimasukkan tidak diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di instansi itu. Malah tak jarang ia diajak ‘negosiasi’ untuk memuluskan pengurusan berkas.
“Perda BPHTB sudah keniscayaan ada karena itu perintah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tapi Perda itu menjadi percuma jika Mangapul dan Enda masih di BPN. Pelayanan kepada masyarakat pasti tidak akan berubah, dan masyarakat pasti tetap akan kesulitan mendapatkan pelayanan yang diharapkan,” tegas Ellys.
Secara terpisah Akhmad Taufik, Direktur PT Caritha Rizqia, salah satu developer perumahan di Kota Palangka Raya, juga mengutarakan tuntutan yang sama. Ia meminta Mangapul dan Enda tetap dicopot dari jabatannya agar pelayanan di BPN setempat kembali berjalan dengan prima.
Terkait dengan telah disahkannya Perda BPHTB, Taufik menyatakan rasa gembiranya. Namun ia tetap meminta solusi jangka pendek supaya pelayanan administrasi pertanahan tetap bisa berjalan. Karena meski sudah disahkan, Perda BPHTB tidak bisa langsung diimplementasikan, karena masih ada proses selanjutnya.
“Benar Perda BPHTB sudah disahkan, tapi prosesnya masih panjang. Masih perlu konsultasi ke Gubernur dan Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri, baru bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Hemat saya, surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor S-28/PK/2011 tanggal 4 Februari 2011 dan surat BPN Pusat Nomor 255/020-100/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 harus segera ditindaklanjuti sambil menunggu Perda BPHTB bisa digunakan. Sehingga para usaha para pengembang kembali berjalan.rho
0 komentar:
Posting Komentar