Minggu, 06 Februari 2011

Luas Lahan Kritis di Katingan Capai 24 Ribu Hektar

KASONGAN – Hasil inventarisasi tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sejak tahun 2007 mendapatkan sedikitnya 24.000 hektar (ha) lahan di Kabupaten Katingan, kritis. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Drs Duwel Rawing, baru-baru ini.
Lahan kritis ini, kata dia, diakibatkan  eksploitasi baik pertambangan tradisional oleh masyarakat dan perusahaan. ”Lahan-lahan kritis ini lebih banyak terjadi pada eks lokasi tambang emas baik di daratan maupun di pinggir sungai,” jelasnya.
Pihaknya,  telah melakukan berbagai upaya mengatasi persoalan tersebut diantaranya yakni melakukan kerjasama dengan Unindo Eropa. Melakukan  kegiatan kampanye dampak Merkuri  kepada masyarakat sekitar eks lokasi tambang emas pada tahun 2006 lalu.
Juga melakukan penanaman pohon di anak sungai Mayon, Kalanaman dan  Desa Pundu serta melakukan reklamasi areal tambang lahan dengan jenis tanaman Akasia dan tanaman jarak seluas 20 hektar.
“Kita berupaya semaksimal agar lahan-lahan kritis bisa dipulihkan dikembalikan menjadi semula,” ucapnya Duwel.
Dikatakan Bupati, selain itu, pada tahun 2008 juga dilakukan upaya perbaikan lahan kritis eks lokasi tambang  dengan menanam Akasia dan tanaman jarak sebanyak 110.000 bibit seluas 100 hektar. “Demikian pada tahun 2009 juga dilakukan penanaman akasia sebanyak 55.000 bibit pada luas lahan 50 hektar,” imbuhnya.
Kemudian, sebut Duwel pada 2010 lalu dilakukan penanaman pohon jambu mente sebanyak 27.500 pohon pada lahan seluas 25 hektar sehingga diharapkan penanaman di eks areal tambang masyarakat dapat diikuti. ” Kita harapkan lahan kritis yang ada dapat dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai daerah resapan air di hulu sungai,” harapnya.
Lanjut, Duwel mengatakan upaya pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan melalui dinas terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh pemegang izin, dengan hasil sementara pelaksanaan AMDAL oleh pemegang izin tidak taat, selain itu juga melengkapi sarana dan prasarana laboratorium serta tenaga ahli yang bersumber dari Dana DAK Bidang Lingkungan Hidup (LH). ”Hal lain yang juga dipersiapkan yakni pembangunan unit pengolahan sampah,” katanya.
Upaya lainnya kata Duwel, memberikan teguran dan petunjuk serta mensosialisasikan sanksi pelanggaran terhadap lingkungan sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.bee

0 komentar:

Posting Komentar