KASONGAN – Hasil inventarisasi
tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sejak tahun 2007 mendapatkan sedikitnya
24.000 hektar (ha) lahan di Kabupaten Katingan, kritis. Hal ini disampaikan
Bupati Katingan Drs Duwel Rawing, baru-baru ini.
Lahan kritis ini, kata dia, diakibatkan eksploitasi baik pertambangan tradisional
oleh masyarakat dan perusahaan. ”Lahan-lahan kritis ini lebih banyak terjadi
pada eks lokasi tambang emas baik di daratan maupun di pinggir sungai,”
jelasnya.
Juga melakukan penanaman pohon di
anak sungai Mayon, Kalanaman dan Desa
Pundu serta melakukan reklamasi areal tambang lahan dengan jenis tanaman Akasia
dan tanaman jarak seluas 20 hektar.
“Kita berupaya semaksimal agar
lahan-lahan kritis bisa dipulihkan dikembalikan menjadi semula,” ucapnya Duwel.
Dikatakan Bupati, selain itu,
pada tahun 2008 juga dilakukan upaya perbaikan lahan kritis eks lokasi
tambang dengan menanam Akasia dan
tanaman jarak sebanyak 110.000 bibit seluas 100 hektar. “Demikian pada tahun 2009
juga dilakukan penanaman akasia sebanyak 55.000 bibit pada luas lahan 50 hektar,”
imbuhnya.
Kemudian, sebut Duwel pada 2010
lalu dilakukan penanaman pohon jambu mente sebanyak 27.500 pohon pada lahan
seluas 25 hektar sehingga diharapkan penanaman di eks areal tambang masyarakat
dapat diikuti. ” Kita harapkan lahan kritis yang ada dapat dikembalikan kepada fungsi
awalnya sebagai daerah resapan air di hulu sungai,” harapnya.
Lanjut, Duwel mengatakan upaya
pemantauan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan melalui dinas
terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh pemegang izin, dengan hasil
sementara pelaksanaan AMDAL oleh pemegang izin tidak taat, selain itu juga
melengkapi sarana dan prasarana laboratorium serta tenaga ahli yang bersumber
dari Dana DAK Bidang Lingkungan Hidup (LH). ”Hal lain yang juga dipersiapkan
yakni pembangunan unit pengolahan sampah,” katanya.
Upaya lainnya kata Duwel, memberikan teguran dan
petunjuk serta mensosialisasikan sanksi pelanggaran terhadap lingkungan sesuai
UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.bee
0 komentar:
Posting Komentar