Jumat, 04 Februari 2011

Marukan: Putusan Gubernur Sepihak Lamandau Tolak Penegasan Batas Wilayah

Bupati Lamandau, Marukan
NANGA BULIK – Sengketa perbatasan antarkabupaten meluas. Kini giliran Bupati Lamandau, Marukan, menyatakan tidak terima atas keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penegasan batas daerah antara Lamandau dengan Sukamara.
Dia menilai, keputusan gubernur itu lahir secara sepihak. Marukan berharap, dalam menentukan keputusan penegasan batas daerah, pemerintah provinsi tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi harus turun dan mengecek fakta ke lapangan secara langsung agar mengerti keadaan yang sebenarnya.
“Beberapa waktu lalu saya memperoleh surat dari provinsi nomor 130/25/Adpum, yang isinya perihal tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Tetapi dalam putusan penegasan ini sebelumnya saya tidak pernah dimintakan konfirmasi oleh pihak pemerintah provinsi. Sehingga saya berpandangan putusan ini hanya sepihak oleh provinsi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/2).
Dia mengatakan, dirinya atas nama Bupati, daerah dan masyarakat Kabupaten Lamandau sangat keberatan dan tidak menerima penetapan batas ini.
Surat putusan penegasan batas wilayah yang juga dilampiri dengan peta tersebut, dianggap Marukan sangat merugikan pemerintah Kabupaten Lamandau. Dari keputusan tersebut, Lamandau sangat dirugikan dari segi luasan wilayah. Sebab, sebenarnya batas yang ada dalam putusan jauh berada di batas yang sudah ada sebelum pemekaran kabupaten dulu.
“Saat ini saya telah memerintahkan tim untuk mengecek ke lapangan di mana titik-titik krusial yang menjadi alasan kita menolak putusan ini. Di antaranya kita dirugikan secara luasan atas putusan ini. Kemudian ada beberapa desa dan penduduk kita yang terpotong dengan penetapan garis batas daerah ini karena masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sukamara,” ucapnya.
Bila dalam penetapan sebelumnya telah ada musyawarah mufakat bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Lamandau, dan juga pemerintah kabupaten Sukamara, pihak pemerintah kabupaten Lamandau bisa mengerti dan menerima putusan tersebut. Artinya semua pihak sudah melihat fakta-fakta dan data yang ada di lapangan.
Namun kenyataannya sampai dengan ditegaskan batas wilayah antara kedua kabupaten, Marukan belum pernah dimintakan konfirmasi oleh pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti surat penetapan batas wilayah dari gebrnur tersebut, Pemkab Lamandau akan menulis surat secara resmi kepada gubernur di mana pemerintah kabupaten lamandau merasa sangat dirugikan.
“Kita akan menulis surat secara resmi kepada gubernur atas penolakan terhadap penetapan batas wilayah antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara,” pungkasnya.gdi

0 komentar:

Posting Komentar