Bupati Lamandau, Marukan |
NANGA BULIK – Sengketa
perbatasan antarkabupaten meluas. Kini giliran Bupati Lamandau, Marukan,
menyatakan tidak terima atas keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang
penegasan batas daerah antara Lamandau dengan Sukamara.
Dia menilai,
keputusan gubernur itu lahir secara sepihak. Marukan berharap, dalam menentukan
keputusan penegasan batas daerah, pemerintah provinsi tidak hanya bekerja di
belakang meja, tetapi harus turun dan mengecek fakta ke lapangan secara
langsung agar mengerti keadaan yang sebenarnya.
“Beberapa waktu
lalu saya memperoleh surat dari provinsi nomor 130/25/Adpum, yang isinya
perihal tentang penegasan batas daerah antara Kabupaten Lamandau dan Kabupaten
Sukamara. Tetapi dalam putusan penegasan ini sebelumnya saya tidak pernah
dimintakan konfirmasi oleh pihak pemerintah provinsi. Sehingga saya
berpandangan putusan ini hanya sepihak oleh provinsi,” ujarnya kepada wartawan,
Rabu (2/2).
Dia mengatakan, dirinya
atas nama Bupati, daerah dan masyarakat Kabupaten Lamandau sangat keberatan dan
tidak menerima penetapan batas ini.
Surat putusan
penegasan batas wilayah yang juga dilampiri dengan peta tersebut, dianggap
Marukan sangat merugikan pemerintah Kabupaten Lamandau. Dari keputusan tersebut,
Lamandau sangat dirugikan dari segi luasan wilayah. Sebab, sebenarnya batas
yang ada dalam putusan jauh berada di batas yang sudah ada sebelum pemekaran kabupaten
dulu.
“Saat ini saya
telah memerintahkan tim untuk mengecek ke lapangan di mana titik-titik krusial yang
menjadi alasan kita menolak putusan ini. Di antaranya kita dirugikan secara
luasan atas putusan ini. Kemudian ada beberapa desa dan penduduk kita yang
terpotong dengan penetapan garis batas daerah ini karena masuk ke dalam wilayah
Kabupaten Sukamara,” ucapnya.
Bila dalam
penetapan sebelumnya telah ada musyawarah mufakat bersama antara pemerintah
provinsi, pemerintah Kabupaten Lamandau, dan juga pemerintah kabupaten
Sukamara, pihak pemerintah kabupaten Lamandau bisa mengerti dan menerima
putusan tersebut. Artinya semua pihak sudah melihat fakta-fakta dan data yang
ada di lapangan.
Namun
kenyataannya sampai dengan ditegaskan batas wilayah antara kedua kabupaten, Marukan
belum pernah dimintakan konfirmasi oleh pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti
surat penetapan batas wilayah dari gebrnur tersebut, Pemkab Lamandau akan
menulis surat secara resmi kepada gubernur di mana pemerintah kabupaten
lamandau merasa sangat dirugikan.
“Kita akan menulis surat secara resmi kepada gubernur atas penolakan
terhadap penetapan batas wilayah antara Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten
Sukamara,” pungkasnya.gdi
0 komentar:
Posting Komentar