Rabu, 16 Februari 2011

Masyarakat tak Perlu Resah

PALANGKA RAYA – Kembali bergulirnya isu pelaksanaan seleksi CPNS beberapa waktu bakal bermasalah terkait SK dan NIP, khususnya bagi empat kabupaten/kota, seperti  Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotim, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya yang tidak mengikuti perintah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggunakan soal ujian dari Universitas Palangka Raya (Unpar), ditanggapi dengan santai oleh pemerintah Kota Palangka Raya.
Kabag Humas, H. Sahdi Hasan di ruang kerjanya, Senin (14/2), mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya tetap bertanggug jawab atas pelaksanaan hasil tes yang dilakukan. Tes tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku, yakni terbuka dan transparan.
“Proses penyelesaian administrasi itu tugas dan tanggung jawab pemko. Pemko tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tes yang telah dilakukan. Dalam proses selanjutnya di sana ada tahapan-tahan yang harus dilalui. Untuk itu, bagi para CPNS yang dinyatakan lulus tidak perlu resah. Intinya tetap bersabar,” ujar Sahdin Hasan.
Diungkapkannya, perkiraan Surat Keputusan (SK) akan keluar sekitar Maret-April 2011, karena saat ini masih dalam proses di tingkat pusat. Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat tidak perlu risau atas isu-isu yang dilontarkan saat ini. Sebagai aparatur negara, pemerintah Kota tetap bertekad mewujudkan masyarakat Palangka Raya yang damai, tenteram dan merasa terlindungi hak-haknya sebagai warga negara RI.
Sementara itu salah seorang warga yang enggan dimuat namanya, mengapresiasi pemerintah kota yang tidak menyerah terhadap segala bentuk tekanan dan tetap kokoh pada pendirian. Artinya, mereka sanggup mandiri dan tidak mudah menuruti arahan untuk menggunakan soal dari universitas tertentu kendatipun harus menerima konsekuensi dan risiko di kemudian hari.
“Salut buat empat kabupaten/kota yang menolak arahan harus soal dari Unpar. Sebab arahan harus Unpar itu juga kemudian bisa dipertanyakan ada apanya. Apakah universitas lain tidak layak? Kenapa harus dimonopoli Unpar? Apakah ada ketentuan dari pusat harus Unpar? Kan tidak,” kata salah seorang warga yang bertugas di lingkungan pemko ini. art

0 komentar:

Posting Komentar