PULANG PISAU - Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Mereka mencabut izin 15 perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sumber Daya Alam Setda Pulang Pisau, Usis I Sangkai, menegaskan saat ini ada 19 PBS perkebunan di wilayahnya. Sesuai hasil keputusan internal Pemkab beberapa waktu lalu, 15 PBS dicabut izin arahan lokasinya.
Hanya ada empat PBS yang mematuhi ketentuan yang berlaku. Tiga di antaranya bergerak di bidang perkebunan sawit, dan satu lainnya perkebunan komoditi karet. Mereka masih melaksanakan aktivitas sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pencabutan izin arahan lokasi ini didasari atas sudah lamanya PBS tersebut tidak melaksanakan kegiatan atau aktivitas perusahaan sebagaimana layaknya sebuah perusahaan sejak izin arahan lokasi dikeluarkan Bupati Pulang Pisau. Selain itu pencabutan izin beberapa PBS ini berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah akhir tahun 2010, sebagai perwujudan tertib administrasi pemerintahan di dalam mengeluarkan izin arahan lokasi.
”Dengan sudah dikeluarkanya izin pencabutan ini, lahan yang sebelumnya sudah diberikan izin ke setiap PBS ini bisa saja diambil alih oleh PBS yang ingin menambah luasan lahan atau ada investor baru yang akan menanamkan modalnya di daerah kita ini,” jelas Usis I Sangkai, kemarin.
Ke depan, untuk memperketat peraturan izin arahan lokasi memang sudah menjadi arahan Bapak Bupati Pulang Pisau Achmad Amur beberapa waktu yang lalu, ditegaskannya lokasi yang akan diberikan kepada investor ini akan betul dipertimbangkan dari sisi konflik ke depannya antara masyarakat dengan pihak perusahaan tersebut.
Dari data yang ada di antaranya perusahaan yang masih aktif adalah PT Menteng Kencana Mas dengan arahan lokasi 16 ribu hektar kebun inti dan 5 ribu hektare dengan kebun sistem plasma, PT Surya Mas Cipta Perkasa (20 ribu hektare). PT Karya Luhur Sejati (16 ribu hektare), dan PT Handel Hambie (5 ribu hektare).nor
0 komentar:
Posting Komentar