Jumat, 04 Februari 2011

Satgas MPH: Kalteng Rugi Rp158,5 T


JAKARTA – Kalimantan Tengah mengalami kerugian mencapai Rp158,5 triliun karena terjadinya pelanggaran hukum terkait izin perkebunan dan pertambangan yang berlangsung di wilayah ini.
Begitulah hasil pengamatan Kementerian Kehutanan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Secara keseluruhan, menurut mereka, untuk dua provinsi di Pulau Borneo, yakni Kalteng dan Kalimantan Timur, menunjukkan terjadinya pelanggaran hukum terkait izin perkebunan dan pertambangan yang merugikan sebesar Rp180,2 triliun.
“Kehutanan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) telah melanggar hukum terkait izin perkebunan dan pertambangan,” Kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Daruri di Kementerian Kehutanan, Jakarta, kemarin.
Dari dua provinsi itu, kerugian di Kalteng terlihat sangat besar. Di Bumi Tambun Bungai, kerugian mencapai Rp158,5 triliun dengan luasan kebun 3,8 juta hektare yang dikelola 282 perusahaan besar swasta (PBS). Kerugian besar itu juga disumbangkan perambah tambang yang tak mengantongi pinjam pakai kawasan hutan sekitar 3,5 juta hektare yang melibatkan 629 perusahaan.
Menurutnya, kerugian Kaltim sebesar Rp21,7 triliun dengan luasan kebun 335 ribu hektar. “Sebanyak 42 perusahaan yang tidak kantongi izin. Kalau tambang 181 perusahaan dengan luasan 709 hektar tambang,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, dari seluruh kawasan di Kaltim dan Kalteng, diketahui terdapat berbagai pelanggaran hukum antara lain melalui kegiatan perkebunan dan pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait kawasan hutan.
Pengamatan Kemenhut dan Satgas MPH sepertinya sejalan dengan temuan Panwas Sawit DPRD Kotim yang menemukan indikasi mencurigakan dalam izin perkebunan sawit. Dua dokumen yang mereka kantongi dan mengundang kecurigaan adalah terkait izin PBS Grup Wilmar, yakni PT Mustika Sembuluh dan PT Sapta Karya Damai. bar

0 komentar:

Posting Komentar