JAKARTA – Kalimantan Tengah mengalami
kerugian mencapai Rp158,5 triliun karena terjadinya pelanggaran hukum terkait
izin perkebunan dan pertambangan yang berlangsung di wilayah ini.
Begitulah hasil pengamatan
Kementerian Kehutanan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Secara
keseluruhan, menurut mereka, untuk dua provinsi di Pulau Borneo, yakni Kalteng
dan Kalimantan Timur, menunjukkan terjadinya pelanggaran hukum terkait izin
perkebunan dan pertambangan yang merugikan sebesar Rp180,2 triliun.
Dari dua provinsi itu, kerugian
di Kalteng terlihat sangat besar. Di Bumi Tambun Bungai, kerugian mencapai
Rp158,5 triliun dengan luasan kebun 3,8 juta hektare yang dikelola 282
perusahaan besar swasta (PBS). Kerugian besar itu juga disumbangkan perambah
tambang yang tak mengantongi pinjam pakai kawasan hutan sekitar 3,5 juta
hektare yang melibatkan 629 perusahaan.
Menurutnya, kerugian Kaltim
sebesar Rp21,7 triliun dengan luasan kebun 335 ribu hektar. “Sebanyak 42
perusahaan yang tidak kantongi izin. Kalau tambang 181 perusahaan dengan luasan
709 hektar tambang,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, dari seluruh kawasan di Kaltim dan Kalteng, diketahui terdapat berbagai pelanggaran hukum antara lain melalui kegiatan perkebunan dan pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait kawasan hutan.
Oleh karena itu, lanjut dia, dari seluruh kawasan di Kaltim dan Kalteng, diketahui terdapat berbagai pelanggaran hukum antara lain melalui kegiatan perkebunan dan pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait kawasan hutan.
Pengamatan Kemenhut dan Satgas
MPH sepertinya sejalan dengan temuan Panwas Sawit DPRD Kotim yang menemukan
indikasi mencurigakan dalam izin perkebunan sawit. Dua dokumen yang mereka
kantongi dan mengundang kecurigaan adalah terkait izin PBS Grup Wilmar, yakni
PT Mustika Sembuluh dan PT Sapta Karya Damai. bar
0 komentar:
Posting Komentar