Senin, 07 Februari 2011

Pemko Desak Dewan Bahas Raperda BPHTB

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mendesak kalangan DPRD setempat segera membahas dan menggenjot pembahasan rancangan peraturan daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (Raperda BPHTB). Sebab, produk hukum daerah itu merupakan hal yang mendesak saat ini.
“Pemko Palangka Raya telah mengajukan Raperda BPHTB bersama dengan enam Raperda lainnya. Kami berharap Dewan segera membahasnya dan menjadikannya sebagai hal paling prioritas,” ujar Riban, usai sidang paripurna Dewan, Sabtu (5/2).
Riban menargetkan Raperda BPHTB sudah rampung tanggal 15 Februari ini. “Kami sudah sepakat dengan Dewan untuk menggenjot pembahasan Raperda BPHTB supaya cepat rampung. Dan lembaga legislatif pun setuju memrioritaskannya,” tambah Riban.
Riban yakin, pembahasan Raperda BPHTB akan berlangsung cepat. Mengingat Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dimana per 1 Januari 2011, pemungutan BPHTB diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Apalagi drafting dan materi pendukungnya sudah siap dan lengkap.
Selain Raperda BPHTB, dalam sidang pairpurna keempat masa sidang pertama tahun sidang 2011 ini, Pemko mengajukan Raperda tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan bahan mineral bukan logam dan batuan, Raperda pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, Raperda tentang restribusi pelayanan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum, Raperda tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir, parkir insidentil, dan retribusi parkir kendaraan bermotor, Raperda tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Raperda tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.art

0 komentar:

Posting Komentar