HM Riban Satia |
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantah Tengah
sangat berat melepas aset-asetnya untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota
Palangka Raya. Buktinya, sudah tiga Wali Kota yang memohon supaya aset berupa
tanah di Jalan Tjilik Riwut km 5, tempat berdirinya Kantor Wali Kota,
dihibahkan, ditolak.
“Setahu saya sudah tiga Wali Kota yang memohon kepada Pemprov Kalteng agar
tanah tempat berdirinya Kantor Wali Kota sekarang ini dihibahkan. Permohonan
hibah dilakukan oleh Salundik Gohong (Wali Kota periode 1998-2003), almarhum Tuah
Pahoe (Wali Kota periode 2003-2008), dan saya sendiri selaku Wali Kota
sekarang. Tapi semuanya ditolak,” ujar Riban, Jumat (4/2).
Menurut Riban, baru-baru ini pihaknya kembali memohon kepada Pemprov
Kalteng supaya menghibahkan asetnya kepada Pemko. Mengingat saat ini Pemko
tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membeli tanah dan membangun
gedung-gedung perkantoran baru. Ia berharap, permohonan tersebut dapat
dikabulkan oleh Pemprov Kalteng, sehingga Pemko tidak lagi pusing memikirkan
mencari lokasi baru.
“Kalau suatu saat Pemprov memang memerlukan tanah yang saat ini menjadi
tempat berdirinya Kantor Wali Kota, DPRD dan sejumlah instansi, kami tidak bisa
berbuat banyak. Terpaksa menyewa gedung lain untuk Wali Kota dan perangkatnya
berkantor. Tapi yakin Pemprov akan mempertimbangkan permohonan kami,” tukas
Riban.
Kedepan, sambung Riban, pihaknya memang telah mempersiapkan lokasi
perkantoran instansi di jajaran Pemko Palangka Raya, yaitu di kawasan jalur
lingkar dalam (Jalan G Obos tembus ke Jalan RTA Milono). Bahkan kawasan itu
akan disulap menjadi taman hutan kota untuk melestarikan jenis-jenis tanaman
khas Kalteng.
“Tapi rencana itu adalah rencana jangka panjang karena terkait dengan
anggaran. Dibutuhkan dana yang besar untuk membangun perkantoran di kawasan
jalur lingkar dalam tersebut. Pembangunan akan bertahap sambil menyesuaikan
dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemko. Mungkin Wali Kota periode
berikutnya yang menikmatinya,” beber Riban.
Menurut Riban, untuk tahap awal kemungkinan ada dua kantor SKPD yang akan
dibangun di kawasan lingkar dalam. Yaitu Kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan
Pertamanan, serta Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Mengingat
kedua SKPD tersebut selama ini juga menggunakan aset Pemprov Kalteng dengan
status pinjam pakai.
Sementara terkait wacana hibah RSUD dr Doris Sylvanus dari Pemprov
Kalteng kepada Pemko Palangka Raya, Riban menyatakan, pihaknya akan mengkaji
secatra mendalam wacana itu. “Soal bersedia atau tidak, itu nanti dulu. Kami
akan mengkaji secara matang dan mendalam wacana itu. Kalau merugikan Pemko saja
ngapain diterima? Kami tidak ingin
konyol,” tandas Riban.rho
0 komentar:
Posting Komentar