Minggu, 06 Februari 2011

Permohonan Tiga Wali Kota Ditolak Pemprov Kalteng

HM Riban Satia
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantah Tengah sangat berat melepas aset-asetnya untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Buktinya, sudah tiga Wali Kota yang memohon supaya aset berupa tanah di Jalan Tjilik Riwut km 5, tempat berdirinya Kantor Wali Kota, dihibahkan, ditolak.
“Setahu saya sudah tiga Wali Kota yang memohon kepada Pemprov Kalteng agar tanah tempat berdirinya Kantor Wali Kota sekarang ini dihibahkan. Permohonan hibah dilakukan oleh Salundik Gohong (Wali Kota periode 1998-2003), almarhum Tuah Pahoe (Wali Kota periode 2003-2008), dan saya sendiri selaku Wali Kota sekarang. Tapi semuanya ditolak,” ujar Riban, Jumat (4/2).
Menurut Riban, baru-baru ini pihaknya kembali memohon kepada Pemprov Kalteng supaya menghibahkan asetnya kepada Pemko. Mengingat saat ini Pemko tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membeli tanah dan membangun gedung-gedung perkantoran baru. Ia berharap, permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh Pemprov Kalteng, sehingga Pemko tidak lagi pusing memikirkan mencari lokasi baru.
“Kalau suatu saat Pemprov memang memerlukan tanah yang saat ini menjadi tempat berdirinya Kantor Wali Kota, DPRD dan sejumlah instansi, kami tidak bisa berbuat banyak. Terpaksa menyewa gedung lain untuk Wali Kota dan perangkatnya berkantor. Tapi yakin Pemprov akan mempertimbangkan permohonan kami,” tukas Riban.
Kedepan, sambung Riban, pihaknya memang telah mempersiapkan lokasi perkantoran instansi di jajaran Pemko Palangka Raya, yaitu di kawasan jalur lingkar dalam (Jalan G Obos tembus ke Jalan RTA Milono). Bahkan kawasan itu akan disulap menjadi taman hutan kota untuk melestarikan jenis-jenis tanaman khas Kalteng.
“Tapi rencana itu adalah rencana jangka panjang karena terkait dengan anggaran. Dibutuhkan dana yang besar untuk membangun perkantoran di kawasan jalur lingkar dalam tersebut. Pembangunan akan bertahap sambil menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemko. Mungkin Wali Kota periode berikutnya yang menikmatinya,” beber Riban.
Menurut Riban, untuk tahap awal kemungkinan ada dua kantor SKPD yang akan dibangun di kawasan lingkar dalam. Yaitu Kantor Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan, serta Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Mengingat kedua SKPD tersebut selama ini juga menggunakan aset Pemprov Kalteng dengan status pinjam pakai.
Sementara terkait wacana hibah RSUD dr Doris Sylvanus dari Pemprov Kalteng kepada Pemko Palangka Raya, Riban menyatakan, pihaknya akan mengkaji secatra mendalam wacana itu. “Soal bersedia atau tidak, itu nanti dulu. Kami akan mengkaji secara matang dan mendalam wacana itu. Kalau merugikan Pemko saja ngapain diterima? Kami tidak ingin konyol,” tandas Riban.rho

0 komentar:

Posting Komentar