Minggu, 06 Februari 2011

23 Raperda akan Dibahas Sepanjang 2011


PALANGKA RAYA – Sepanjang tahun 2011 ini DPRD Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota setempat dipastikan sibuk dengan pembahasan produk hukum daerah. Sebab, berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi lembaga legislatif dengan eksekutif, sepanjang tahun ini ada 23 rancangan peraturan daerah yang bakal dibahas dan diselesaikan bersama.
Ke-23 buah Raperda tersebut secara resmi masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2011. “Dari 23 Raperda (rancangan peraturan daerah) tersebut, 17 Raperda diantaranya merupakan usulan dari Pemko Palangka Raya, sedangkan enam Raperda lainnya adalah inisiasi DPRD,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Palangka Raya M Saubari Kusmiran. Ia menyampaikan hal ini dalam sidang paripurna ketiga masa sidang pertama tahun sidang 2011 DPRD Palangka Raya, Jumat (4/2), di Gedung Dewan setempat.
Menurut Saubari, meski pun telah ditetapkan 23 Raperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2011, namun masih ada ruang tambahan khusus untuk Raperda penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, yakni sebanyak lima Raperda.
Sementara Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menjelaskan, Prolegda merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Prolegda merupakan instrumen yang sangat penting dalam proses penyusuna, pembahasan dan penetapan produk hukum daerah yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan selama satu tahun.rho

Raperda Usulan Pemko
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Retribusi Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Penyelenggaraan Tempat Parkir Insidentil dan Retribusi Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan
  • Pengawasan PNS
  • Pelayanan Pelabuhan
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  • Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan
  • Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  • Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
 Raperda Inisasi DPRD
  • Izin Usaha Sarang Burung Walet
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Izin Usaha Penyelenggaraan Barak dan Kost
  • Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat
  • Izin Usaha TV Kabel
  • Izin Gangguan 
***Sumber: Baleg DPRD Palangka Raya

0 komentar:

Posting Komentar