PALANGKA RAYA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Internal
Polda Kalteng mengamankan sebuah mobil truk berplat DA 9230 P, yang berisi
sekitar 5 kubik kayu meranti campuran. Truk ini dibawa oleh seorang warga Kabupaten
Pulang Pisau (Pulpis), berinisial TN, yang ditangkap di wilayah Sungai Lais,
Pulpis, sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (4/2), dini hari.
Propam tidak serta merta mengamankan saja, tapi
juga melakukan penyelidikan terhadap adanya oknum polisi yang diduga melakukan
pengawalan. Kasusnya kini dilakukan penyelidikan sambil mencari nama oknum
polisi yang menjadi backing pengangkutan kayu yang diduga illegal tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan oleh petugas,
ternyata pemilik kayu berinisial HN, warga Pulpis yang masih dilakukan
pencarian. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Tipidter Polda Kalteng.
Kepada wartawan, Kabid Provam AKBP Eko
Saktiono, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provam,
IPTU Wahono, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan sebuah truk yang berisi
kayu. “Sampai siang ini, dokumen kayu tersebut tidak ada. Sopir sudah kita
tetapkan sebagai tersangka dan mencari pemiliknya,” jelas Eko.
Mengenai dugaan adanya oknum polisi yang
melakukan pengawalan pengangkutan kayu tersebut, pihak Provam sudah berkoordinasi
dengan Polres terkait serta memanggil yang bersangkutan untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
“Kita panggil dia untuk menjelaskan. Apabila terbukti,
tentunya akan kita tindak tegas,” kata Wahono, didampingi IPTU I Made Sadra, saat
melakukan pemeriksaan kayu tersebut.
Penangkapan truk kayu tersebut berawal dari
adanya informasi mengenai pengawalan oleh oknum polisi, sehingga Provam
langsung menuju ke lokasi di sekitar Sungai Lais. Diduga, pelaku sudah
mengetahui akan datangnya Provam. Awalnya sang sopir hendak melarikan diri,
namun tidak jadi. Sedangkan oknum polisi tersebut langsung menghindar dan
menghilang.
Setelah dikonfirmasi kepada sopir, Provost kemudian
melakukan pemanggilan kepada oknum polisi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
why/mg3
0 komentar:
Posting Komentar