PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai
Tani Ginting menjatuhkan vonis 7 bulan penjara denda Rp1 juta subsider 3 bulan
kurungan terhadap terdakwa Rigen Pendehen, anggota polisi yang bertugas di
Polda Kalteng, karena terbukti membawa kayu jenis ulin sebanyak 361 pcs tanpa
dilindungi dokumen yang sah.
Barang bukti alat angkut berupa satu unit truk dan dua unit
mobil dirampas untuk negara. Terhadap putusan hakim ini terdakwa Rigen yang
didampingi isteri yang senantiasa mengikuti jalanya setiap persidangan menerima
putusan hakim dan tidak berupaya untuk melakukan banding atas putusan
tersebut.
“Apakah terdakwa akan
menggunakan hak hak terdakwa seperti menerima putusan, banding atau pikir pikir
atas putusan yang baru dibacakan tersebut?” tanya hakim. Mengenai pertanyaan
tersebut terdakwa langsung langsung menerima putusan tersebut dengan suara
jelas.
Di luar persidangan terdakwa Rigen menuturkan bahwa dengan
utusan tersebut ia sudah pesismistis tetap menjadi anggota polisi lagi karena
ada ketentuan disiplin di kepolisian yang cukup ketat mengatur mengenai disiplin personil apalgi tersangkut pidana.
“Saya merasa pesimistis dan mungkin saya nantinya
tidak lagi dapat mempertahankan profesi
saya sebagai anggota polisi,” ungkapnya
kepada PPost (2/2) sambil meninggalkan ruang sidang dan diikuti petugas yang
membawa terdakwa ke sel tahan untuk menjalani sisa hukuman setelah dipotong
masa tahanan yang sudah dilalui terdakwa.dln
0 komentar:
Posting Komentar