Jumat, 04 Februari 2011

Polisi Dihukum Tujuh Bulan Penjara

PALANGKA RAYA – Majelis hakim  Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Tani Ginting menjatuhkan vonis 7 bulan penjara denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Rigen Pendehen, anggota polisi yang bertugas di Polda Kalteng, karena terbukti membawa kayu jenis ulin sebanyak 361 pcs tanpa dilindungi dokumen yang sah.
Terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Paniem yang menuntut terdakwa satu tahun penjara atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa membawa kayu ilegal yang ditangkap petugas di km 12  di depan diskotek Putri Bangkit Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya pada Agustus 2010 lalu.
Barang bukti alat angkut berupa satu unit truk dan dua unit mobil dirampas untuk negara. Terhadap putusan hakim ini terdakwa Rigen yang didampingi isteri yang senantiasa mengikuti jalanya setiap persidangan menerima putusan hakim dan tidak berupaya untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
 “Apakah terdakwa akan menggunakan hak hak terdakwa seperti menerima putusan, banding atau pikir pikir atas putusan yang baru dibacakan tersebut?” tanya hakim. Mengenai pertanyaan tersebut terdakwa langsung langsung menerima putusan tersebut dengan suara jelas.
Di luar persidangan terdakwa Rigen menuturkan bahwa dengan utusan tersebut ia sudah pesismistis tetap menjadi anggota polisi lagi karena ada ketentuan disiplin di kepolisian yang cukup ketat mengatur mengenai  disiplin personil apalgi tersangkut pidana.
“Saya merasa pesimistis dan mungkin saya nantinya tidak lagi  dapat mempertahankan profesi saya sebagai  anggota polisi,” ungkapnya kepada PPost (2/2) sambil meninggalkan ruang sidang dan diikuti petugas yang membawa terdakwa ke sel tahan untuk menjalani sisa hukuman setelah dipotong masa tahanan yang sudah dilalui terdakwa.dln

0 komentar:

Posting Komentar