Minggu, 06 Februari 2011

Soal Tapal Batas, Penyelesaian Diserahkan ke Pemprov

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H Imam Mardhani, membantah penilaian Bupati Barito Timur H Zain Alkim, terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan, menyesatkan dan sangat tendensius.
“Saya pikir ini hanya kesalahan pemahaman dari apa yang saya sampaikan. Saya sama sekali tidak menyatakan hal yang menyesatkan atau asal bicara,” kata H Imam Mardhani, kepada PPost di Palangka Raya, Jumat (5/2).

Seperti diberitakan sebelumnya (PPost, Jumat 4/2), Bupati Barito Timur, H Zain Alkim, menilai tanggapan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Imam Mardhani, terkait putusan penegasan batas wilayah Bartim dengan Barito Selatan, menyesatkan dan sangat tendensius
Terkait pernyataannya yang juga dilansir PPost edisi Selasa (2/2), dijelaskan Imam yang didampingi rekannya satu komisi, Prayitno, persoalan sengketa tapal batas antara kedua kabupaten “sekandung” itu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi di DPRD Kalteng, pada 10 November 2010 yang dihadiri gabungan tiga komisi dewan, Pemprov Kalteng, Pemkab Barsel yang dihadiri langsung Bupati Baharudin H Lissa, Pemkab Bartim diwakili Sekda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Berdasarkan Kepmendagri No.1/2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Barito Timur dan Barito Selatan memiliki luas wilayah 132,726 km2, jumlah pilar batas menurut Permendag RI No.1/2006 ialah 27 buah, realisasi telah ada 3 buah.
Menurut Bupati, DPRD, dan Gubernur Kalteng terdapat 3 titik yang telah disepakati dari 11 titik BA tanggal 28 Mei 2009.
Namun dtas daerahpal1/2006 tentang pedoman danal tapal batas ini diserahkan kepada Pemprov Kalteng. artinya,upaten Barsel dan Bartim alam rapat tersebut, kata Imam, karena masing-masing pihak memiliki dasar perhitungan sendiri terkait batas-batas wilayahnya, akhirnya kemudian disepakati bahwa penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barsel dan Bartim yang belum disepakati ini diserahkan kepada Pemprov Kalteng.
“Nah, dalam hal ini sebenarnya yang ingin saya tegaskan adalah kesepakatan rapat koordinasi itu bahwa penyelesaian soal tapal batas ini diserahkan kepada Pemprov Kalteng. Artinya, sudah ada kepercayaan dari masing-masing pihak kepada pemprov, hingga akhirnya terbit Keputusan Gubernur Kalteng mengenai Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Bartim dengan Barsel tertanggal 29 Desember 2010 itu,” tegas Imam yang diamini Prayitno.
Hal senada juga dikatakan, Prayitno. Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh pihak-pihak terkait itu telah menyepakati bahwa penyelesaian soal tapal batas dipercayakan kepada Pemprov Kalteng, maka seharusnya semua pihak harus bisa berlapang dada terhadap keputusan yang kemudian dikeluarkan.
Baik Imam Marhani maupun Prayito juga menyatakan sepakat jika dalam penetapan batas wilayah ini dikembalikan kepada dasar hukum awal yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas, Lamandau, Seruyan dan Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah dan Permendagri Nomor: 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.5/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas, Lamandau, Seruyan dan Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah, pada pasal 10 disebutkan, Kabupaten Bartim berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Barsel yang terdiri atas Kecamatan Pematang Karau, Dusun Tengah, Banua Lima, Dusun Timur dan Kecamatan Awang.
“Namun terkait hal ini, kalau memang tidak bisa ditemukan titik temu, kami sepakat apabila semua pihak bisa kembali duduk satu meja untuk membahas dan mencari solusinya,” pungkas Imam.mg11/dj

0 komentar:

Posting Komentar