Kamis, 30 Juni 2011

Warga Trans Portal Lahan PT BAS

SAMPIT – Ratusan warga Biru Maju, terdiri atas orang tua, anak-anak, bahkan kaum perempuan mendatangi areal perkebunan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Senin (27/6). Mereka memortal dan mematok batas lahan transmigrasi yang diduga diserobot PT BAS.
Perusahaan perkebunan itu disinyalir menyerobot lahan warga transmigrasi bukan tanpa alasan, buktinya berdasarkan laporan hasil Tim Pemeriksaan titik koordinat areal transmirgrasi Desa Biru Maju, Kecamatan Telewang Kabupaten Kotawaringin dan Surat Kepala Dinas Kehutanan pada 18 April 2011 tentang analisa status kawasan hutan serta Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 19 April 2011 tentang Analisa Status Kawasan Transmigrasi.
Setelah ditelaah dan diperiksa di lapangan terhadap areal transmigrasi dan areal perkebunan kelapa sawit PT Buana Artha Sejahtera dengan menggunakan data digital peta areal transmigrasi dan areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Data digital peta tim terpadu Kementerian Kehutanan yang merupakan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : S.486/Menhut/II/2010 tertanggal 20 September 2010 perihal persetujuan pemanfaatan kawasan APL pada revisi RTRWP Kalimantan Tengah serta pengambilan titik koordinat terhadap areal transmigrasi Desa Biru Maju.
Berdasarkan hal tersebut,   luas lahan  Transmigrasi    berdasarkan pada ploting peta seluas 1.785,925 hektar dan areal transmigrasi yang over leave dengan PT Buana Artha Sejahtera seluas  657,656 hektar.
"Areal transmigrasi yang dicaplok PT BAS seluas 657,656 hektar yang sekarang sudah ditanam," ucap tim pemeriksaan.
Ketua DPPNI (Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia) M. Ansori saat ikut melakukan mendampingi pemortalan dan pematokan lahan Trans warga Biru Maju mengatakan, "Kami harus meminta Bupati untuk segera menginclave lahan trans ini dari PT. BAS," ucapnya.
Koordinator Umum LSM Barisan Kader Amanat Rakyat (BASKARA) Zainudin Djohar mengatakan, warga melakukan pemortalan dan pemasangan sesuai dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Surat Kepala Dinas Transmigrasi. "Ini dilakukan warga karena sudah terlalu lama mereka menunggu penyelesaian dari Pihak PT BAS tetapi tidak ada realisasinya," ucap Zainuddin.
Sementara dalam sidang Kasus Gugatan Mulyani Handoyo di Pengadilan Negeri Sampit, dalam putusan selanya hakim mengabulkan permintaan gugutan class action, sehingga penggugat dianggap melakukan gugatannya mewakili Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang. mg15

0 komentar:

Posting Komentar