KASONGAN – Camat Katingan Hilir, Rubadi berjanji akan memfasilitasi sengketa lahan yang diklaim oleh 33 warga masyarakat di atas lahan seluas kurang lebih 430,66 hektar. Rapat antara pihak-pihak yang bersengketa akan digelar pekan depan.
Rubadi, mengatakan, kalau sebenarnya upaya fasilitasi telah ia agendakan pada pekan ini, namun karena bertabrakan dengan jadwal yang harus ia ikuti di luar daerah, maka rapat fasilitasi yang rencananya akan digelar di aula kecamatan itu baru bisa Selasa pekan depan.
Ia menambahkan juga, kalau sebenarnya ia telah berulang kali melakukan fasilitasi di kasus yang sama yang disengketakan oleh masyarakat ini, ada tiga kali ia coba fasilitasi, namun masih buntu dan belum membuahkan hasil.
“Kita sudah tiga kali lakukan mediasi, tapi masih belum ada titik temu, termasuk saat mediasi yang digelar di Polres Katingan, kalau kita diminta lagi mediasi akan kita coba,” kata Rubadi.
Pihak-pihak terkait dan pihak yang bersengketa akan ia undang untuk mencari titik temu, ia berharap persoalan sengketa ini dapat segera selesai dan meminta warganya untuk bersabar, sambil menunggu mediasi yang ia lakukan.
“Mediasi akan kita coba lagi, pihak terkait akan kita undang agar semua bisa klir, warga kita minta untuk bersabar,” katanya.
Sebelumnya, empat orang yang mendapat kuasa dari masyarakat yaitu Deddy Faizal, Carles, Rudi Hartono dan Titus S, melayangkan surat desakan agar Camat Katingan Hilir melakukan tindak lanjut atas sengketa lahan milik 33 perwatasan di areal kurang lebih 430,66 hektar.
Dalam surat permintaan kuasa masyarakat, menyebutkan sengketa lahan antara masyarakat dengan Saudara Budi (Waluyo Setia Budi) atau Kopreassi Harapan Abadi, Koperasi Karya Abadi dan PT Windu Nabatin Lestari, yang terletak di Jalan Kasongan-Sampit dan jalan lainnya belum ada kejelasan ataupun tindak lanjut berarti.
Padahal, disebutkan dalam surat tersebut, para kuasa masyarakat, telah mendapatkan surat tembusan dari Bupati Katingan, bernomor : 594/155/Adpu yang ditanda tangani oleh Wabup Katingan H Surya, tertanggal 29 April 2011.
Dalam surat Bupati yang bersifat segera itu, menurut mereka harus sudah dilaksanakan atau ditindaklanjuti, paling tidak satu minggu setelah tanggal surat dikeluarkan, namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti.
Para pemegang kuasa atas sengketa lahan ini, meminta ada kejelasan dan tindak lanjutnya, bila tidak mereka tidak segan-segan akan melakukan aksi demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum ke DPRD Katingan, Kantor Bupati serta melakukan pemortalan lahan didisengketakan.
“Bila tidak ada tindak lanjut dengan sangat terpaksa kami yang diberikan kuasa akan demo dan portal lahan,” ancam dalam surat kuasa mereka.
Dalam suaratnya, Deddy Faizal juga menyebutkan lahan-lahan yang disengketakan tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dengan cara tidak procedural dan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana mestinya. nas
0 komentar:
Posting Komentar