Rabu, 20 Juli 2011

Jual Beli Lahan Plasma Akan Disanksi

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Erman P Ranan, berjanji akan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang memperjualbelikan lahan plasma, baik itu perusahaan maupun oknum tertentu. Hal tersebut diungkapkan Erman kepada sejumlah wartawan disela Rapat Koordinasi program pembangunan APBN dan APBD triwulan II tahun anggaran 2011 di Aula Bappeda Kalteng, Senin (18/7).
“Bagi masyarakat yang menjual dan membeli kebun plasma akan diberikan sanksi,” tegas Erman.
Menurutnya, sanksi tersebut bisa berupa pencabutan hak atas perkebunan tersebut, mengingat dengan semakin meningkatnya jumlah plasma saat ini, sehingga tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang memperjualbelikan perkebunan plasma.
Pemerintah kabupaten/kota, diharapkan,  dapat melakukan pengawasan dan mengaturnya, mengingat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perkebunan plasma tersebut Dinas di tingkat kabupaten/kota.
Hal ini jelasnya, dilakukan agar jangan sampai masyarakat yang merasa mempunyai hak karena tinggal di daerah tersebut semena-mena, dengan menjual perkebunan yang telah diberikan tersebut. Ini tidak dibenarkan oleh pemerintah,” kata Erman.
Dalam kesempatan itu, Erman juga menyampaikan saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perkebunan sudah dilakukan konsultasi publik, sehingga akhir Juli ini Raperda tersebut akan diserahkan ke DPRD Kalteng untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Lebih lanjut Erman mengatakan, konsultasi publik tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari semua pihak demi kebaikan Raperda tersebut, sehingga diharapkan ketika Perda ini sudah selesai, maka tidak ada pihak yang mersa diuntungkan dan merasa dirugikan.
Karena dengan adanya Perda ini diharapkan pihak perkebunan, masyarakat, dan Pemerintah Daerah diuntungkan, serta lingkungan hidup yang ada dalam keadaa terjaga.
Sementara hal-hal suptasi yang diatur dalam Raperda tersebut diantaranya perencanaan pembangunan perkebunan dalam arti luas, kewajiban perusahaan perkebunan, dan juga tanggung jawab masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tersebut.
Dengan cara menyadari bahwa investasi tersebut merupakan salah satu sektor untuk meningkatkan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan agar masyarakat juga dapat menjaga usaha perkebunan tersebut serta jangan sembarangan melakukan klaim
“Sehingga semua pihak ada hak dan kewajibanya masing-masing,” tegas Erman.
Mengingat kalau tidak investasi di daerah ini maka masyarakat sendiri yang akan merugi, karena tidak ada pesawat, tidak ada tukang ojek yang jalan, dan lain sebagainya. Namun dengan adanya investasi maka saat ini penerbangan terus bertambah, hunian hotel dan rumah makan terus meningkat dengan demikian maka tentu ada dampak positifnya bagi perekonomian masyarakat.
“Semua pihak perlu saling memahami dan saling menjaga. Sehingga pihaknya sebagai pemerintah tentu akan menengahi antara pihak pengusaha dengan masyarakat, sehingga ketika ada persoalan sehingga cara penyelesaianya tidak berat sebelah.
Maka masyarakat juga diminta untuk jangan hanya memikirkan haknya saja, namun juga dapat melaksanakan kewajibannya, hal itu yang memang harus disosialisasikan,” tambah Erman.mhs

0 komentar:

Posting Komentar