Rabu, 06 Juli 2011

Kardinal: Prajabatan di Kalteng Lebih Murah

PALANGKA RAYA – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung, membantah anggapan bahwa penyelenggaraan prajabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Palangka Raya lebih mahal dibandingkan di luar provinsi.
“Keliru jika ada anggapan dari segi biaya jauh lebih murah dan hemat jika prajabatan dilaksanakan di luar Kalteng. Dari segi biaya transportasi saja sudah jauh lebih tinggi. Belum lagi biaya lainnya,” ujar Kardinal di Palangka Raya, Senin (4/7).
Penegasan Kardinal ini untuk membantah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seruyan H.Hamlan HB Ali, sebelumnya. Hamlam menyatakan dengan melaksanakan prajabatan di Yogyakarta, pihaknya melakukan penghematan mencapai Rp500 juta.
Hamlan mengutarakan biaya prajabatan di Yogyakarta untuk CPNS golongan III berkisar Rp 4 juta lebih, sementara di Palangka Raya mencapai Rp 6 juta lebih. Sementara untuk golongan I dan II di Yogyakarta berkisar Rp 3 juta lebih, di Palangka Raya Rp 5 juta lebih.
Kardinal mengungkapkan, sesuai surat Gubernur Kalteng No.893.3/1225/V/BKPP tertanggal 20 Desember 2010, total biaya prajabatan CPNS golongan III sebesar Rp 2.385.000. Biaya ini sudah termasuk akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Sedangkan biaya prajabatan golongan I dan II adalah Rp1.640.000 untuk CPNS reguler, serta Rp2.720.000 untuk CPNS eks honorer, serta Rp3.645.000 untuk CPNS eks honorer golongan III.
Begitu juga halnya dengan sarana prasarana yang dijadikan sebagai dalih pembenar dilaksanakanya prajabatan di luar Kalteng, ini juga tidak bisa dijadikan alasan. Sebab prajabatan di Kalteng sudah sesuai standar pusat serta sudah ada penunjukan dan pengakuan dari Badan Diklat Kementarian Dalam Negeri.
Apa yang disampaikan oleh seorang pejabat daerah terkait dengan biaya prajabatan tersebut, menurut Kardinal adalah hal ayng sangat keliru, bahkan bisa dikatakan tidak menghargai komitmen yang telah disepakati sebelumnya.
“Jika tidak setuju dengan kesepakatan bersama, kan bisa saja disampaikan, apa yang menjadi keberatan, terlebih hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh kabupaten/kota,” kata Kardinal.mhs

0 komentar:

Posting Komentar