PALANGKA RAYA – Sebelum memberlakukan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) tahun depan, Dewan Pers bakal melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Di Kalimantan Tengah, sosialisasi itu bakal digelar di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (7/7) mendatang.
Sosialiasi di Kalteng, kata Ketua PWI Cabang Kalteng, H Sutransyah, dimaksudkan agar pemberlakuannya tidak mengagetkan kalangan jurnalis yang ada. SKW itu mengatur standarisasi profesi wartawan Indonesia.
“SKW merupakan sebuah standarisasi profesi wartawan sehingga tahun 2012 mendatang wartawan Indonesia akan secara bertahap harus mempunyai SKW. Pada saatnya nanti seluruh wartawan Indonesia akan punya SKW yang merupakan sertifikat pengakuan profesi dari Dewan Pers,” jelas Sutran.
Menurutnya, sangat penting untuk seorang wartawan mempunyai pengakuan profesi dari Dewan Pers sebagai seorang jurnalis, karena jika sudah mendapatkan pengakuan profesi tersebut maka dia bisa diakui sebagai wartawan Indonesia yang menjalankan profesi wartawan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan menjalankan tugas profesi.
Sutran mengakui, banyaknya orang yang mengaku sebagai wartawan mengakibatkan kualitas wartawan menurun. Bahkan akibat ulah dari segelintir orang yang mengaku wartawan tersebut membuat penilaian masyarakat terhadap profesi wartawan semakin memburuk.
Untuk itu, jelas Sutran, dengan diberlakukan SKW dari Dewan Pers, maka seorang wartawan akan mempunyai tolok ukur sebagai jurnalis dimana kompetensi sebagai seorang wartawan akan mendapatkan pengakuan resmi dari Negara melalui Dewan Pers.mhs
0 komentar:
Posting Komentar