PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Buruh DPRD Kota Palangka Raya, melalui juru bicaranya M. Faisal pada rapat sidang paripurna ke-8 mempertanyakan raperda yang membahas dan mengatur retribusi.
Fraksi PAN, PKS dan Buruh DPRD Kota Palangka Raya mempertanyakan seberapa besar kemungkinan pengaruhnya terhadap sektor usaha-usaha yang dikenakan pajak retribusi tersebut, tidak hanya itu dipertanyakan juga seberapa besar potensi dari objek restribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.Fraksi juga meminta penjelasan kepada pemko sejauh mana sosialisasi awal kepada masyarakat yang telah dilakukan, karena menurutnya raperda ini mengarah kepada terjadinya beban tambahan dari masyarakat.
Faisal juga meminta penjelasan pemko terkait rencana pengawasan yang akan dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kebocoran pajak-pajak yang berasal dari masyarakat tersebut.art
0 komentar:
Posting Komentar