SAMPIT – Berdasarkan hasil rapat di DPRD beberapa waktu lalu kemudian ditindaklanjuti dengan hasil pertemuan Ketua DPRD dengan didampingi Ketua Komisi 1, II, III DPRD Kotim menemui Menteri Pertambangan dan Energi (Minerba) di Jakarta. Pertemuan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2003 dan 2010 Tentang Minerba.
“Salah satunya harus melalui proses lelang terlebih dahulu,” ucap Jhon.
Oleh sebab itu, pihak DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotim segera mencabut izin keenam perusahaan tersebut.
“Apabila tidak melakukan pencabutan izin tersebut, Bupati yang telah menandatangani penerbitan izin baru pertambangan itu harus bertanggungjawab dan bersiap dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Jhon.
Selain melanggar UU Mineral dan Batu Bara, penerbitan izin keenam perusahaan itu juga dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
Dijelaskan, izin baru pertambangan boleh diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan permohonan IUP eksplorasi sebelum 12 Januari 2009.
Menurut Jhon, penerbitan keenam izin baru pertambangan tidak sesuai dan tidak mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan tidak melalui lelang secara terbuka. Dalam waktu dekat bupati harus mengambil kebijakan terkait 6 izin yang sudah mengantongi izin eksplorasi. “Dalam hal ini kami hanya melakukan kewajiban dan tugas kami selaku pengawas, semuanya tergantung Bupati,” tukas Jhon.emi
0 komentar:
Posting Komentar