Jumat, 01 Juli 2011

Perda Walet Tak Mengatur Kawasan

PALANGKA RAYA - Para pemilik modal, baik yang berasal dari Kota Palangka Raya maupun dari luar daerah, kini kian bebas berinvestasi di bidang sarang burung walet di Kota Cantik. Pasalnya, di dalam peraturan daerah (Perda) izin usaha sarang burung walet yang disahkan pada 27 Juni, tak diatur mengenai zonasi (kawasan).
Alasannya, zonasi belum bisa ditentukan karena RTRWP Kalimantan Tengah belum tuntas. Perda hanya mengatur daerah yang dilarang. Yaitu  dekat sarana ibadah, dekat sarana pendidikan, dekat sarana kesehatan, dekat sarana perkantoran, dekat jalan protokol, dekat sarana perkantoran, dekat jalan protokol, dekat rumah pejabat publik daerah, serta di sekitar area bandara. Itu pun masih ada kelonggaran asalkan mendapat persetujuan dari pejabat yang berdekatan dengan lokasi usaha sarang burung walet.
Begitu juga dengan persyaratan membangun sarang burung walet, sangatlah mudah. Diantaranya cukup berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP. Selanjutnya mendapat surat pernyataan tidak keberatan warga sekitar dengan radius 100 meter yang diketahui oleh ketua RT, lurah dan camat setempat. Wajib mengantongi izin gangguan lingkungan (HO) dari Badan Lingkungan Hidup, serta tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun terakhir. Pengusaha juga wajib membayar pajak usaha walet.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto berharap dengan adanya Perda tersebut pengelolaan sarang burung walet dapat dilakukan dengan baik, terencana, teratur, serta bertanggung jawab. Tak kalah penting taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sigit mengingatkan agar instansi terkait melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam hal mengawal Perda itu.
Sementara itu Wakil Wali Kota Maryono berharap agar Perda izin usaha sarang burung walet yang merupakan produk hukum daerah insiatif DPRD dapat bersinergi dengan Perda No 14/2010 tentang pajak sarang burung walet.
“Saya menilai animo masyarakat terhadap usaha sarang burung walet sangat tinggi. Sangat sulit bagi Pemko untuk mencari solusi yang tepat dalam hal pengaturan sarang burung walet akibat kompleksnya persoalan.rho

0 komentar:

Posting Komentar