SAMPIT – Surat Gubernur A Teras Narang yang mengusulkan pencabutan izin perkebunan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) mendapat reaksi dari perusahaan tersebut. Mereka heran, kenapa hanya perusahaan mereka saja yang disorot pemerintah.
General Manager PT TASK, Luhur Budi, menjawab pertanyaan PPost di Sampit, kemarin, menyesalkan mengapa hanya perusahannya saja yang mendapatkan sorotan dari pemerintah. Padahal, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lain tak sedikit pula yang bermasalah.
“Kenapa hanya kami yang disoroti? Sedangkan perusahaan lain banyak yang bermasalah,” ujar Luhur.
Dia pun menambahkan, tak sedikit perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum keluar izin pelepasan kawasan hutan. Tapi, sebagian di antaranya sudah melakukan penggarapan lahan.
Luhur menyatakan, soal tanggapan atas surat Gubernur tersebut bukan kewenangan dirinya untuk menjawab. Yang berhak menjawab, menurutnya, adalah manajemen perusahaan yang ada di Jakarta.
Salah seorang petinggi PT TASK di Jakarta, Aryo Bimo, juga menolak memberikan penjelasan soal surat tersebut. Melalui pesan pendek, dia membalas pertanyaan PPost dengan kalimat begini: “Kan surat gubernur itu ditujukan Bupati, mohon minta penjelasan Bupati.”
Sementara Bupati Kotim melalui Asisten II, H Sanggul Lumban Gaol mengatakan sudah ada tim Kementerian Kehutanan yang turun mengecek ke lokasi PT TASK yang diributkan masyarakat dan diduga melakukan perambahan kawasan hutan di luar izin PT TASK. “Dari hasil keputusan tim Kementerian Kehutanan itu nanti barulah Pemda membuat rekomendasi sesuai dengan permintaan Surat Gubernur No. 522/646/Ek tanggal 31 Mei 2011,” ucap Lumban Gaol.
Sebelumnya, Gubernur Teras Narang melalui suratnya memerintahkan Bupati Kotim, Supian Hadi, memberikan sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan lapangan PT TASK yang melanggar ketentuan, baik di dalam maupun di luar perizinan. Gubernur bahkan mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan dan Hak Guna Usaha PT TASK.
Permintaan gubernur itu tertuang dalam suratnya bernomor 522/646/Ek tertanggal 31 Mei 2011 yang fotokopinya didapatkan PPost, akhir pekan lalu. Surat tersebut menegaskan bahwa PT TASK telah melakukan pelanggaran terhadap perambahan kawasan hutan.
Surat gubernur tersebut menindaklanjuti sejumlah surat terkait PT TASK yang sudah pernah beredar sebelumnya, termasuk surat Bupati Kotim no 525/531a/EK.SDA/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 dan mempertegas surat Gubernur Kalteng no 525/1069/Ek tertanggal 9 September 2010.
Sebelumnya, saat dipimpin Wahyudi K Anwar, Pemkab Kotim juga pernah mengeluarkan surat penting terkait PT TASK. Wahyudi saat itu mengeluarkan surat Bupati no 525/178/EK.SDA/IV/2010 yang ditujukan kepada direktur PT TASK perihal penghentian sementara kegiatan dan inventarisasi lahan. Tapi, surat tersebut terkesan diabaikan begitu saja oleh perusahaan tersebut.
Dalam surat terbarunya, Gubernur Teras Narang menyimpulkan PT TASK telah melakukan beberapa dugaan kuat terjadinya pelanggaran sektor kehutanan. Pelanggaran itu antara lain perambahan kawasan hutan, penyerobotan lahan masyarakat, dan pengrusakan aset negara.
Untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Kotim, Gubernur Teras memerintahkan Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas dengan menghentikan aktivitas kegiatan lapangan yang melanggar ketentuan.
”Selanjutnya mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha PT TASK,” tegas Teras dalam suratnya.mg15
0 komentar:
Posting Komentar