Rabu, 24 Februari 2010

Aries Narang Dituntut 1 Tahun


PALANGKA RAYA, PPOST
Setelah lima bulan menjalani persidangan, politisi PDI Perjuangan, Aries Marcorius Narang, dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun. Dia, oleh jaksa, dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pengembangan SDM DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kemarin, putra Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang itu, selain dituntut 1 tahun penjara, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan soal kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar sudah dikembalikannya.
“Dalam hal ini, saudara terdakwa Aries M Narang SE Msi, terbukti bersalah dan dituntut selama 1 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan,” ucap jaksa penuntut umum, Medie, di hadapan majelis hakim yang diketuai Kusriyanto.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sendiri sempat ditunda dari pukul 10.00 menjadi 12.00 WIB. Sidang berlangsung selama dua jam. Selama sidang, wajah Aries terlihat santai. Dia didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.
Setelah panjang lebar menjabarkan, kemudian diputuskan tuntutan, tim kuasa Aries langsung meminta waktu selama dua minggu untuk melakukan pembelaan. “Oke ya, dari kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda selama dua minggu ke depan utuk mendengarkan pembelaan,” ucap hakim ketua menutup sidang.
Usai persidangan saat disambangi wartawan, Aries, keponakan Gubernur A Teras Narang, sesekali tersenyum lebar dan menjelaskan kalau pihaknya masih melakukan bentuk pembelaan. “Tentu dong, melakukan pembelaan. Ini kan hak saya. Mengenai pembelaan itu masih kita lakukan perundingan dengan tim penasehat hukum,” jelasnya sembari berjalan menuju ke mobil bersama istri yang setia menemaninya.
Banyak pengunjung sidang tertegun saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya 1 tahun. Tak jelas, apakah mereka merasa masygul dengan tuntutan itu atau merasakan tuntutan itu sudah pada tempatnya. Yang jelas, sidang yang dikawal 25 orang aparat kepolisian itu berjalan aman.
Jaksa Medie, saat ditanyakan soal tuntutan itu, dengan bergegas keluar menjelaskan kalau pihaknya menganut informasi satu pintu, yakni kepada Kepala Kajari untuk melakukan konfirmasi. “Langsung ke bapak Kajari saja ya,” ucapnya.
Kasus yang menimpa Aries sendiri berawal dari penggunaan dana pengembangan SDM DPRD Palangka Raya tahun 2006 sebesar Rp 2,8 miliar. Selain Aries yang saat itu jadi Ketua DPRD Palangka Raya, ikut pula ditahan kompatriotnya Hatir Sata Tarigan, Agus Romansyah, Junaidi, dan Yurikus Dimang. Tak seperti Hatir, Agus, dan Junaidi yang sempat ditahan oleh kejaksaan, Aries tak pernah menjalaninya. why

0 komentar:

Posting Komentar