Senin, 22 Februari 2010

Dugaan Korupsi PT. PAK dan PT. SBY

Teja Tuntas, Polda Tunggu Jahrian
PALANGKA RAYA, PPOST

Pihak penyidik satuan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Kalteng telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Teja Kurnia, Dirut PT Puspita Alam Kurnia (PAK), tersangka kasus dugaan korupsi retribusi jalan negara di Barito Timur. Polisi kini masih menunggu tersangka lainnya, H Jahrian, Dirut PT Sari Borneo Yufanda.
“Untuk pemeriksaan satu tersangka, yakni Teja Kurnia, Dirut PT PAK, sudah rampung alias selesai. Hanya saja, kita tinggal melakukan perbaikan pemberkasan dan penjilidan berkas perkara lanjutan,” ujar Direktur Reskrim Polda Kalteng, Kombes A Kliment Dwikoryanto didampingi Kasat Tipikor AKBP Dewa Butirwa di Palangka Raya, kemarin.
Menurutnya, pemberkasan lengkap belum bisa dilakukan karena tersangka lainnya, Jahrian, kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palangka Raya. Jahrian dirawat di RS tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih menunggu kesembuhan H Jahrian untuk melakukan pemberkasan pembuatan BAP,” ujar Kliment.
Ditambahkan Dewa, pihaknya sembari melakukan pengumpulan barang bukti berupa cek dan lainya untuk dilakukan rekapan, juga mash melakukan pengamanan di RS Bhayangkara untuk memantau kesehatan pria yang menurunkan lima pengacara tersebut. “Kondisi tersangka terus kita pantau untuk memastikan kesehatan dan pengamanan di RS Bhayangkara,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Teja dan Jahrian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi jalan negara eks Pertamina di Barito Timur. Keduanya dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17 miliar.
Tetapi, Direktur SBY, Muhammad Solihin membantah pihaknya melakukan korupsi. Sebab, retribusi itu mereka lakukan berdasarkan Perda Bartim terkait kerja sama investasi pembuatan dan pemeliharaan jalan di daerah kawasan pertambangan itu. why

0 komentar:

Posting Komentar