Sabtu, 20 Februari 2010

Kapolres Gumas Dipraperadilankan

*Terkait Penahanan dan Penangkapan yang Tidak Sah
PALANGKA RAYA, PPOST
Kapolres Kabupaten Gunung Mas, AKBP Yus Fadillah SIK tersandung masalah. Ini setelah warga Jalan H Rintuh Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Warta Toto Asi, mempraperadilankan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (19/2) kemarin.
Warta Toto Asi yang berprofesi sebagai sopir truk sebagai tertuntut, menuntut penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Polres Gunung Mas (tertuntut) pada 3 November 2009 sekitar jam 13.30 WIB di Jalan Kurun - Palangka Raya, Desa Petak Bahandang, Kuala Kurun.
Dirinya dituntut melanggar Pasal 78 ayat (5) dan (7) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan sebagaimana dirubah dan ditambahkan dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2004, di mana Warta Toto Asi hanya sebagai pengangkut saja atau mengambil upah angkut barang/kayu yang sudah dilengkapi dengan dokumen/faktur dari instansi pemerintah terkait.
Permintaan pemeriksaan praperadilan dibacakan istri penuntut, Karyawati di hadapan Majelis Hakim Tunggal, Saidin Bagariang SH, yang dibantu PP Resiwati SH.
Dalam tuntutan yang dibacakan, dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang diminta oleh penyidik pada 7 November 2009 menyatakan bukti fisik kayu olahan yang diangkut suaminya adalah sah menurut hukum. Juga dengan alat angkut (truk) sudah dilengkapi dengan BPKB, STNK, dan penuntut yang dilengkapi dengan SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Warta Toto Asi sudah sah sesuai dengan hukum, karena telah dilengkapi dengan dokumen dan kelengkapan lainnya seperti SIM, STNK,” ujar Karyawati.
Karyawati juga menuntut untuk meninjau SK Gubernur Kalteng Nomor 188 Tahun 2004 tanggal 26 April 2006 tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu Olahan oleh Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalteng.
Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah, karena saat ini penuntut masih ditahan di Rumah Tahanan sejak tanggal ditangkap, sesuai dengan Pasal 77 juncto Pasal 81 KUHAP, penuntut merasa berhak menuntut ganti kerugian kepada tertuntut sebesar Rp15 Juta, serta merehabilitir nama baik penuntut dalam satu buah surat kabar yang ditunjuk Pengadilan dan Majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan penuntut.
Sementara Kapolres Gunung Mas, AKBP Yus Fadillah SIK, yang mewakilkan kepada AKP Ribut Suryo Asmoro SH dan AKP F Sukarinaldo SH meminta kepada Majelis Hakim memberikan waktu untuk menyusun pembelaan sampai Senin tanggal 22 Februari 2010.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak serta Majelis Hakim, sidang ditunda sampai hari tersebut, Senin (22/2). asr

0 komentar:

Posting Komentar