* Terkait Dugaan Ijazah Palsu
PANGKALAN BUN, PPOST
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Subahagio akhirnya ditahan aparat Kepolisian Polres Kobar, Rabu (24/2) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Pasalnya ketika diperiksa oleh aparat kepolisian yang bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah aslinya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kobar dalam pemilu legislatif tahun 2009 lalu.
Kapolres Kobar, AKBP P Nuryadi tadi malam kepada PPOST mengatakan penahanan Subahagio dilakukan untuk kepentingan dan memudahkan penyidikan.
“Polisi telah menetapkan Subahagio sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan atau tentang ijazah palsu,” tandas Kapolres Nuryadi.
Dikatakan, penahanan tersangka Subahagio tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut secara intensif.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kobar terindikasi menggunakan ijazah palsu. Bahkan pada saat itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kobar yang melakukan verifikasi dan menelusurinya hingga ke sekolah asal Subahagio di Kota Palangka Raya dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu Ketua Panwaslu Kobar Marjomo bersama timnya mendatangi STM Palangka Raya, sekarang bernama SMK Negeri 1 Palangka Raya yang menunjukkan nomor register siswa milik Subahagio saat tahun 1977 itu namun tidak sesuai dengan nomor seri ijazahnya yaitu XIX.c.m.770045.
"Berdasarkan temuan ini Dinas pendidikan Kalteng mengeluarkan surat keterangan nomor 421.3/1490/Dikmen.LB/2009 tanggal 11 Agustus 2009 yang isinya nomor seri ijazah XIX.cm.770045 adalah atas nama Samson bin Utja yang bernomor induk 264," jelas Marjomo pada waktu itu.
Terkait hal itu KPU Kobar dipimpin ketuanya Oscar, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2009 menggelar rapat pleno dan memanggil Subahagio dan Panwaslu untuk diambil keterangannya masing-masing, dan setelah itu KPU langsung membawa bukti-bukti yang diserahkan kedua belah pihak ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Mengenai dugaan ijazah palsu milik Subahagio itu, Oscar mengatakan pada tanggal 12 Agustus 2009 KPU menerima surat dari Panwaslu Kobar nomor 202 Panwaslu Kobar/XIII/2009 tentang dugaan penggunaan dokumen palsu oleh anggota DPRD Kobar terpilih dari Partai Demokrat dengan nomor urut satu atas nama Subahagio.
"Ini adalah dugaan pelanggaran administratif, tentunya KPU juga akan menindaklanjuti kasus ini secara administratif juga, sehingga setelah kami melakukan pertemuan dengan Panwaslu Kobar, kami langsung meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Oscar kala itu.
Namun demikian, Oscar mengatakan berdasarkan peraturan pemilu kasus ini sudah terlambat sehingga untuk menindak kasus ini tidak dapat menggunakan perundang-undangan pemilu, tetapi tetap bisa diusut dengan menggunakan peraturan lainnya, KUHP misalnya.
"Munculnya masalah seperti ini, sebetulnya pada saat pengumuman daftar calon sementara dilanjutkan pengumuman daftar calon tetap KPU telah meminta tanggapan masyarakat, sayangnya pada saat itu kita belum memiliki panwas," kata Ketua KPU Kobar Oscar Viyarisa kala itu.
Sementara itu, Subahagio, dalam beberapa kali kesempatan kepada wartawan tetap menyangkal bahwa ijazah yang digunakannya adalah palsu. why/har/erd
PANGKALAN BUN, PPOST
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Subahagio akhirnya ditahan aparat Kepolisian Polres Kobar, Rabu (24/2) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Pasalnya ketika diperiksa oleh aparat kepolisian yang bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah aslinya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kobar dalam pemilu legislatif tahun 2009 lalu.
Kapolres Kobar, AKBP P Nuryadi tadi malam kepada PPOST mengatakan penahanan Subahagio dilakukan untuk kepentingan dan memudahkan penyidikan.
“Polisi telah menetapkan Subahagio sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 Ayat 2 tentang pemalsuan atau tentang ijazah palsu,” tandas Kapolres Nuryadi.
Dikatakan, penahanan tersangka Subahagio tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut secara intensif.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD Kobar terindikasi menggunakan ijazah palsu. Bahkan pada saat itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kobar yang melakukan verifikasi dan menelusurinya hingga ke sekolah asal Subahagio di Kota Palangka Raya dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu Ketua Panwaslu Kobar Marjomo bersama timnya mendatangi STM Palangka Raya, sekarang bernama SMK Negeri 1 Palangka Raya yang menunjukkan nomor register siswa milik Subahagio saat tahun 1977 itu namun tidak sesuai dengan nomor seri ijazahnya yaitu XIX.c.m.770045.
"Berdasarkan temuan ini Dinas pendidikan Kalteng mengeluarkan surat keterangan nomor 421.3/1490/Dikmen.LB/2009 tanggal 11 Agustus 2009 yang isinya nomor seri ijazah XIX.cm.770045 adalah atas nama Samson bin Utja yang bernomor induk 264," jelas Marjomo pada waktu itu.
Terkait hal itu KPU Kobar dipimpin ketuanya Oscar, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2009 menggelar rapat pleno dan memanggil Subahagio dan Panwaslu untuk diambil keterangannya masing-masing, dan setelah itu KPU langsung membawa bukti-bukti yang diserahkan kedua belah pihak ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Mengenai dugaan ijazah palsu milik Subahagio itu, Oscar mengatakan pada tanggal 12 Agustus 2009 KPU menerima surat dari Panwaslu Kobar nomor 202 Panwaslu Kobar/XIII/2009 tentang dugaan penggunaan dokumen palsu oleh anggota DPRD Kobar terpilih dari Partai Demokrat dengan nomor urut satu atas nama Subahagio.
"Ini adalah dugaan pelanggaran administratif, tentunya KPU juga akan menindaklanjuti kasus ini secara administratif juga, sehingga setelah kami melakukan pertemuan dengan Panwaslu Kobar, kami langsung meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Oscar kala itu.
Namun demikian, Oscar mengatakan berdasarkan peraturan pemilu kasus ini sudah terlambat sehingga untuk menindak kasus ini tidak dapat menggunakan perundang-undangan pemilu, tetapi tetap bisa diusut dengan menggunakan peraturan lainnya, KUHP misalnya.
"Munculnya masalah seperti ini, sebetulnya pada saat pengumuman daftar calon sementara dilanjutkan pengumuman daftar calon tetap KPU telah meminta tanggapan masyarakat, sayangnya pada saat itu kita belum memiliki panwas," kata Ketua KPU Kobar Oscar Viyarisa kala itu.
Sementara itu, Subahagio, dalam beberapa kali kesempatan kepada wartawan tetap menyangkal bahwa ijazah yang digunakannya adalah palsu. why/har/erd
0 komentar:
Posting Komentar