Selasa, 23 Februari 2010

KPU Desak DPRD Tuntaskan Panwas

PALANGKA RAYA, PPOST
Tak lama lagi, pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur Kalteng segera dibuka. Tapi, hingga kini nasib Panwas belum juga jelas. KPU pun mendesak DPRD untuk segera membentuk panitia pengawas.
Desakan KPU ini terjadi karena perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu mengenai pembentukan dan anggota Panwas yang sah. KPU sudah mengajukan enam nama, tapi Bawaslu melantik Panwas Pemilu Presiden yang lalu. Sejak saat itu, debat kusir soal Panwas tiada berhenti.
Itulah sebabnya, KPU sebagai otoritas tertinggi penyelenggara Pemilu Kada, mengusulkan pembentukan Panwas oleh DPRD Kalteng. Hal ini sesuai dengan amanah konstitusi.
KPU Pusat sendiri sudah membatalkan surat edaran antara KPU dan Bawaslu lewat surat bernomor 5054. Intinya, proses rekrutmen atau seleksi Panwas kembali UU. KPU Provinsi tidak sependapat lagi dengan Bawaslu yang menetapkan Panwas Pemilu Presiden sebagai Panwas Pemilu Kada 2010 ini.
Anggota Divisi Hukum Pengawasan Umum dan Organisasi KPU Kalteng, Daan Risnon mengatakan pembentukan anggota Panwas harus kembali pada mekanisme UU. “Sesuai pasal 70 UU No 22 /2007 mengatakan Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan kecamatan bersifat ad hoc, “ ucapnya kepada wartawan di Palangka Raya, kemarin.
Kemudian pasal 93 dan 94 UU yang sama mengatakan Panwas harus diseleksi, kemudian namanya harus diserahkan kepada Bawaslu sebanyak enam orang. Bawaslu yang menjadikannya tiga orang melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Bila ini tidak dilaksanakan, ada pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) menjawab surat KPU dan Banwaslu. Intinya, bila ada ketidak sinkronan UU, maka kembali ke UU No 12/2008 pasal 236 a yang isinya proses seleksi Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang menyelenggarakan Pemilu Kada itu kepada DPRD Provinsi. Dalam hal ini, KPU Provinsi Kalteng menggunakan pasal tersebut sesuai dengan pendapat MA dan perintah KPU Pusat.
Untuk penentuan anggota Panwas oleh DPRD diharapkan bisa berjalan supaya proses tahapan Pemilu Kada. KPU mengharapkan DPRD sudah menentukannya paling lambat sebelum masa kampanye dimulai, 19 Mei- 1 Juni, dan seterusnya pada pemungutan penghitungan suara. Sebab pada saat itulah paling rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran. wdr

0 komentar:

Posting Komentar