PALANGKA RAYA, PPOST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, kemarin, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng di Kantor KPU, Palangka Raya. MoU itu menyangkut kerja sama pemeriksaan kesehatan calon peserta Pemilu Kada 2010.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Ketua KPU, Faridawaty Darlan Atjeh dan Ketua IDI dr Suprastija Budi. Ikut menyaksikan penandatanganan itu pengurus IDI Kalteng lainnya dan Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Pelaksanaan penandatanganan ini merupakan amanah dari Undang-undang no.12 tahun 2008 pasal 28 huruf e serta peraturan KPU no.68 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 9 dan pasal 14. “Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, maka standar pemeriksaan kesehatan yang sama untuk seluruh bakal calon kepala daerah /wakil kepala yang akan mengikuti pemilukada 2010,” ujar Faridawaty.
Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2010. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan langsung kepada KPU yang melaksanakan Pemilu Kada 2010.
Anggota Divisi Hukum Pengawasan Umum dan Organisasi KPU, Daan Rismon kepada wartawan, mengatakan dalam penandatanganan MoU ini, Ketua Pengurus Wilayah IDI Provinsi Kalteng, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah indepedensi dan objektivitas tim dokter dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesehatan para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dalam pemeriksaan keseehatan ini, peserta Pilkada tidak dipungut biaya, tapi sudah dipersiapkan oleh KPU Provinsi Kalteng dengan anggaran sebanyak Rp 240 juta dengan sistem paket. wdr
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, kemarin, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng di Kantor KPU, Palangka Raya. MoU itu menyangkut kerja sama pemeriksaan kesehatan calon peserta Pemilu Kada 2010.
Nota kesepahaman itu ditandatangani Ketua KPU, Faridawaty Darlan Atjeh dan Ketua IDI dr Suprastija Budi. Ikut menyaksikan penandatanganan itu pengurus IDI Kalteng lainnya dan Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Pelaksanaan penandatanganan ini merupakan amanah dari Undang-undang no.12 tahun 2008 pasal 28 huruf e serta peraturan KPU no.68 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 9 dan pasal 14. “Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, maka standar pemeriksaan kesehatan yang sama untuk seluruh bakal calon kepala daerah /wakil kepala yang akan mengikuti pemilukada 2010,” ujar Faridawaty.
Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 6-12 Maret 2010. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan langsung kepada KPU yang melaksanakan Pemilu Kada 2010.
Anggota Divisi Hukum Pengawasan Umum dan Organisasi KPU, Daan Rismon kepada wartawan, mengatakan dalam penandatanganan MoU ini, Ketua Pengurus Wilayah IDI Provinsi Kalteng, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah indepedensi dan objektivitas tim dokter dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesehatan para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dalam pemeriksaan keseehatan ini, peserta Pilkada tidak dipungut biaya, tapi sudah dipersiapkan oleh KPU Provinsi Kalteng dengan anggaran sebanyak Rp 240 juta dengan sistem paket. wdr
0 komentar:
Posting Komentar