KUALA PEMBUANG, PPOST
Pembangunan kantor Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, terancam selama dua tahun tidak dilanjutkan pembangunannya, jika pada perubahan anggaran tahun 2010 ini tak mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Mengenai pembangunan kantor Desa Sei Undang yang dibangun bertahap, yang mana pembangunan tahap I pada saat itu dimulai pengerjaannya terhitung sejak tanggal 9 Mei 2008 sampai 6 Agustus 2008 lalu dengan harga borongan yang tertera pada plang proyek yang pernah tertempel disekitar bangunan kantor, yakni sebesar Rp239.779.000 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Seruyan, Ahkmad Hidayat MT MSc, saat ditemui PPost, baru-baru ini di ruang kerjanya mengatakan, anggaran dana untuk pelaksanaan pembangunan lanjutan kantor Desa Sei Undang tersebut, beberapa waktu lalu tidak sempat dianggarkan.
Karena, menurutnya, anggaran yang tersedia pada tahun 2010 ini sangat terbatas. Apalagi, katanya, pada tahun 2010 ini untuk anggaran lebih banyak tersedot untuk mendanai penyelesaian pembangunan jembatan Seruyan yang ditargetkan rampung pada tahun 2010 ini.
“Untuk dana pembangunan lanjutan kantor desa itu, akan kembali kita usulkan pada perubahan anggaran 2010 nanti. Mudah-mudahan dalam pembahasannya nanti dapat disetujui dan terealisasi, sehingga pembangunan kantor itu dapat terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, pihak kontraktor pelaksana pembangunan kantor Desa Sei Undang yakni CV. Anita Pratama melalui Wakil Direktur CV. Anita Pratama, Supin kepada PPost, mengatakan, dirinya mempertanyakan mengenai kapan kelanjutan pembangunan kantor desa itu dilaksanakan kembali.
Sebab, menurutnya, karena hampir selama satu tahun lebih tak dikerjakan kelanjutnya, pihaknya terpaksa harus merogoh kocek yang tak sedikit untuk membiayai pemeliharaan kantor desa itu, seperti penebasan rumput-rumput liar yang tumbuh disekitar bangunan kantor.
“Kita sudah tak bisa menghitung lagi berapa sudah biaya pemeliharaan yang kita keluarkan. Yang pastinya kita telah mengalami kerugian dikarenakan lamanya pembangunan kantor desa itu tak kunjung dilanjutkan,” kata Supin.
Ketika ditanya perihal pengerjaan lanjutan Kantor Desa Sei Undang yang akan diusulkan dana pembangunannya pada perubahan anggaran 2010 nanti, dirinya merasa pesimis.
Menurutnya, kalaupun nantinya disetujui akan dianggarkan, namun permasalahan yang dihadapi oleh pihaknya, yakni apakah batas tenggang waktu pengerjaan lanjutan yang tetapkan itu mencukupi apa tidak.
“Kalau pembangunannya dilanjutkan pada perubahan anggaran nanti, itu waktu pengerjaan yang tersedia dirasa sangat sempit, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada hasil pengerjaan yang karena dikejar waktu. Kalau pada perubahan anggaran itu, misalkan untuk proyek pengadaan mungkin tak masalah, tapi ini proyek pengerjaan yang mana tentunya sangat dibutuhkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan,” ucapnya, seraya menambahkan pembangunan kantor desa itu sudah berjalan sekitar 70 persen, hanya tinggal 30 persen saja lagi, yakni pembangunan yang masih belum dilakukan di antaranya pembangunan atap, plester dinding kantor, pemasangan pintu dan jendela. par
0 komentar:
Posting Komentar