Jumat, 19 Februari 2010

PT SBY Bantah Tunggak Setoran

PALANGKA RAYA, PPOST
Direktur PT Sari Borneo Yufanda, Muhammad Solihin, membantah tudingan pihaknya menunggak setoran kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dia pun menilai tuduhan itu salah alamat.
“Kami tak punya tunggakan kepada pemerintah daerah karena tak ada kewajiban kami secara langsung untuk itu. Kewajiban kami, sesuai kesepakatan dan aturan, adalah menyetorkan bagi hasil kepada PT PAK,” ujar Solihin di Palangka Raya, kemarin. PT PAK yang dia maksud adalah PT Puspita Alam Kurnia.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Bartim, Tius Sulle Bane, menyatakan PT SBY menunggak setoran ke Pemkab Bartim melalui kas daerah sebesar Rp 4,1 miliar.
Dalam kesepakatan dalam rapat di Banjarmasin pada 23 Januari 2009 yang diketahui dan disetujui Bupati Barito Timur, Zain Alkim, disebutkan bahwa PT SBY sebagai investor dan pelaksana perbaikan dan pemeliharaan jalan eks Pertamina di Barito Timur, membayar hasil dari pendapatan pembagian hasil kepada PT PAK.
Rinciannya adalah Rp 8 ribu/ton untuk muatan batu bara dari Bentok ke Telang Baru dan Rp 4 ribu/ton dari Simpang Jawiten ke Telang Baru; keduanya untuk batu bara kalori tinggi. Sedangkan untuk kalori rendah masing-masing Rp 4 ribu dan Rp 2 ribu/ton.
Pembagian hasil tersebut, menurut Solihin, termasuk di antaranya kewajiban setoran PAD kepada Pemkab Bartim, dana taktis dan sumbangan, fee desa lintas sebesar Rp 500/ton, dan PBB Rp 500/ton, menjadi tanggungan PT PAK.
“Dalam kaitan ini, kewajiban kami adalah membayar hasil dari pendapatan pembagian hasil kepada PT PAK. Dan, itu telah kami lakukan,” tegasnya.
Dia pun menyodorkan data-data rekapitulasi setoran PT SBY kepada PT PAK, lengkap dengan bukti kuitansi dalam bentuk foto kopian. Pada 30 September 2009, mereka melunasi pembayaran periode Februari-September 2009 sebesar Rp 3,237 miliar kepada PAK yang diterima Teja Kurnia.
Berikutnya, pada 11 Desember 2009, PT SBY melakukan tiga kali pembayaran tiga periode. Untuk Oktober 2009 diserahkan sebesar Rp 544,40 juta, periode November 2009 sebanyak Rp 431,68 juta, dan periode Desember 2009-Januari 2010 sebesar Rp 765,78 juta.
“Jadi, sebenarnya angkanya pun bukan Rp 4,1 miliar, melainkan hampir Rp 5 miliar. Dan itu sudah kami serahkan,” ujar Syarifuddin Jusuf dari Kantor Pengacara Asmar Oemar Saleh & Partners yang mendampingi Solihin. ing

0 komentar:

Posting Komentar