Rabu, 10 Maret 2010

Ada yang Salah dengan RTRWP


PALANGKA RAYA, PPOST
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, M Saad Arpani, menduga ada kesalahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Karena itu, dia menganggap wajar jika tim dari Kementerian Kehutanan turun ke lapangan.
“Pasti ada yang salah sehingga Menteri Kehutanan tidak sependapat dengan tawaran yang diajukan sehingga harus menurunkan tim untuk mengkaji lebih lanjut di lapangan,” tegas politisi anggota Fraksi KBN DPRD Kalteng itu, kemarin, di Palangka Raya.
Sehari sebelumnya, Gubernur A Teras Narang mempersilakan Kementerian Kehutanan memproses RTRWP yang ditargetkan selesai 14 Mei mendatang. Padahal, pada berbagai kesempatan sebelumnya, Teras dengan tegas menolak rekomendasi tim terpadu Kementerian Kehutanan menyangkut hutan Kalteng seluas 15,3 juta hektare. Tim terpadu menyatakan 82 persen luas hutan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan, sedang sisanya sebanyak 18 persen untuk kawasan nonhutan.
Saat menjelaskan, turunnya tim Kementerian Kehutanan disambut baik. Dengan begitu, data yang diperoleh di lapangan akan jelas. Pasalnya, rekomendasi izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah provinsi terkait perizinan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan, terhitung cukup banyak.
Terlebih, sejak tahun 2007, pemerintah provinsi mengajukan rekomendasi 242 izin pinjam pakai dan ahli fungsi kawasan hutan di wilayah untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan yang sudah dan siap operasional. Dari jumlah tersebut, 77 di antaranya rekomendasi alih fungsi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan 165 bagi perusahaan pertambangan yang mengajukan izin pinjam pakai untuk batu bara, bijih besi, sirkon, dan lain-lain.
Teras sendiri menyebutkan RTRWP diharapkan selesai pada 14 Mei mendatang. Hal itu sesuai dengan target program 100 hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan kabinetnya dan gubernur se-Indonesia di Bogor, belum lama ini.
Tapi, kalaupun tidak selesai di era Teras-Achmad Diran, maka siapapun gubernur Kalteng terpilih pada Pemilu Kada mendatang, harus menyelesaikan sengketa RTRWP ini. Menurut Saat, RTRWP merupakan persoalan serius rakyat Kalteng. Karena itu, menjadi kewajiban pemimpin daerah terpilih untuk menuntaskannya demi masa depan Kalteng nantinya. bee

0 komentar:

Posting Komentar