PALANGKA RAYA, PPOST
Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009, Aries Marcorius Narang SE M.Si, ternyata tak sendiri dalam menanggung beban berat tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2006 sebesar Rp2,8 Miliar. Ia mendapat dukungan moril dari mantan rekannya satu lembaga, Pdt Bambang A Bahan S.Hut.
Bambang A Bahan yang duduk di kursi DPRD Palangka Raya lima tahun silam dari Partai Damai Sejahtera (PDS), malah mengaku siap dituntut dan divonis bersama dengan Aries M Narang, mantan pimpinannya di lembaga wakil rakyat itu. Hal tersebut bersedia ia lakukan, semata-mata sebagai bentuk tanggungjawabnya.
“Saya siap bertanggungjawab. Kalau pimpinan tersangkut hukum, berarti seluruh anggota juga tersangkut, termasuk saya. Karena sama-sama menerima bagian, apabila dugaan korupsi itu benar-benar terbukti. Ganjaran atau pahala apapun yang diterima pimpinan, itu juga yang diterima anggota,” tegas Bambang via telepon di Palangka Raya, Sabtu (27/2).
Sebaliknya, lanjut Bambang, apabila pimpinan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keputusan dan kebijakan, lepas dari jeratan hukum, masa harus ada anggota yang tersangkut. Artinya, menjadi keniscayaan anggota juga lepas dari jeratan hukum, begitu pula sebaliknya.
Bambang mengaku telah bergumul dengan Tuhan Yang Maha Adil atas keputusan dan pernyataannya ini.
“Ini janji saya dengan Tuhan. Saya tak boleh cuci tangan atas kasus ini, karena benar saya telah menerima uang itu. Apalagi Aries telah mengembalikan seluruh kerugian negara dari kantongnya sendiri. Hanya saja ketika itu, saya tak tahu bahwa uang pengganti perjalanan dinas yang kami terima menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bambang. rho
Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009, Aries Marcorius Narang SE M.Si, ternyata tak sendiri dalam menanggung beban berat tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2006 sebesar Rp2,8 Miliar. Ia mendapat dukungan moril dari mantan rekannya satu lembaga, Pdt Bambang A Bahan S.Hut.
Bambang A Bahan yang duduk di kursi DPRD Palangka Raya lima tahun silam dari Partai Damai Sejahtera (PDS), malah mengaku siap dituntut dan divonis bersama dengan Aries M Narang, mantan pimpinannya di lembaga wakil rakyat itu. Hal tersebut bersedia ia lakukan, semata-mata sebagai bentuk tanggungjawabnya.
“Saya siap bertanggungjawab. Kalau pimpinan tersangkut hukum, berarti seluruh anggota juga tersangkut, termasuk saya. Karena sama-sama menerima bagian, apabila dugaan korupsi itu benar-benar terbukti. Ganjaran atau pahala apapun yang diterima pimpinan, itu juga yang diterima anggota,” tegas Bambang via telepon di Palangka Raya, Sabtu (27/2).
Sebaliknya, lanjut Bambang, apabila pimpinan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keputusan dan kebijakan, lepas dari jeratan hukum, masa harus ada anggota yang tersangkut. Artinya, menjadi keniscayaan anggota juga lepas dari jeratan hukum, begitu pula sebaliknya.
Bambang mengaku telah bergumul dengan Tuhan Yang Maha Adil atas keputusan dan pernyataannya ini.
“Ini janji saya dengan Tuhan. Saya tak boleh cuci tangan atas kasus ini, karena benar saya telah menerima uang itu. Apalagi Aries telah mengembalikan seluruh kerugian negara dari kantongnya sendiri. Hanya saja ketika itu, saya tak tahu bahwa uang pengganti perjalanan dinas yang kami terima menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bambang. rho
0 komentar:
Posting Komentar