Senin, 01 Maret 2010

Disdukcapil Kesulitan Data Penduduk di Perusahaan


KUALA PEMBUANG, PPOST
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan menyatakan mengalami kesulitan melakukan pendataan penduduk yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kesulitan dalam pendataan penduduk di perusahaan ini, khususnya bagi mereka yang tidak menyertakan surat pindah dari kota asal mereka. Karena surat pindah merupakan salah satu persyaratan kelengkapan untuk mendapatkan KTP guna menjadi sebagai salah seorang penduduk di Kabupaten Seruyan.
“Karena itu kami tidak akan dapat memberikan KTP kepada warga yang pindah tanpa disertai surat keterangan pindah dari tempat kota asalnya, khususnya warga yang direkrut atau bekerja ke perusahaan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Seruyan. Kami tidak bisa memproses KTP permintaan pembuatan KTP tersebut kalau syarat itu tidak ada,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan Drs Markus, kepada PPost, baru-baru ini, di kantornya.
Terkecuali, kata  Markus, bagi mereka yang memang sudah turun-temurun berdomisili di tempat tersebut dan telah dinyatakan dengan adanya dafatar penerima gaji dari awal hingga akhir serta memberikan surat pernyataan untuk menjadi warga Seruyan. Baru katanya, warga pendatang tersebut bisa dianggap bisa menjadi penduduk Seruyan dan akan diberikan KTP.
“Kesulitan utama dalam pendataan terhadap para karyawan perusahaan sebagai penduduk Seruyan ini karena mereka tidak memiliki surat pindah. Dan kalau kita data untuk masuk menjadi penduduk Seruyan, setelah nanti diberikan KTP. Nanti mereka pindah lagi, akhirnya data penduduk kita jadi tidak valid dan tidak akurat lagi. Padahal data ini harus benar-benar akurat dan sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya, seraya mengatakan, meski begitu dirinya mengakui, kalau sebagian perusahaan lain, penduduk yang bekerja di tempat perusahaan lainnya itu sudah bisa didata dan menjadi penduduk Seruyan. par

0 komentar:

Posting Komentar