KUALA PEMBUANG, PPOST
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Seruyan menyatakan mengalami kesulitan melakukan pendataan penduduk yang
bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Karena itu kami tidak akan dapat memberikan KTP kepada
warga yang pindah tanpa disertai surat
keterangan pindah dari tempat kota
asalnya, khususnya warga yang direkrut atau bekerja ke perusahaan yang berasal
dari luar daerah Kabupaten Seruyan. Kami tidak bisa memproses KTP permintaan
pembuatan KTP tersebut kalau syarat itu tidak ada,” kata Kepala Disdukcapil
Kabupaten Seruyan Drs Markus, kepada PPost, baru-baru ini, di kantornya.
Terkecuali, kata
Markus, bagi mereka yang memang sudah turun-temurun berdomisili di
tempat tersebut dan telah dinyatakan dengan adanya dafatar penerima gaji dari
awal hingga akhir serta memberikan surat
pernyataan untuk menjadi warga Seruyan. Baru katanya, warga pendatang tersebut
bisa dianggap bisa menjadi penduduk Seruyan dan akan diberikan KTP.
“Kesulitan utama dalam pendataan terhadap para
karyawan perusahaan sebagai penduduk Seruyan ini karena mereka tidak memiliki
0 komentar:
Posting Komentar