Selasa, 02 Maret 2010

DPRD Bentuk TPF Tanah Ulayat Kaharingan

PALANGKA RAYA, PPOST
Guna mencari fakta lapangan terkait isu jual beli tanah hak ulayat umat Hindu Kaharingan yang terletak di Jalan Jawa – Jalan Halmahera, DPRD Palangka Raya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). TPF yang dipimpin Yansen A Binti tersebut beranggotakan 10 orang lintas fraksi yang ada di DPRD setempat.
Yansen A Binti mengatakan, TPF bertugas menelaah fakta di lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data jaminan keamanan berdagang, isu penggusuran pasar, bahaya kebakaran dan premanisme serta kriminalisasi. “Setelah SK pembentukkan TPF ditandatangani pimpinan dewan, kami akan mulai bekerja,” ujar Yansen, Senin (1/3).
Menurut Yansen, pihaknya paling tidak membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk mengumpulkan fakta dan data dari kedua belah pihak yang bersengketa supaya berimbang dan persoalan ini menjadi terang benderang. Selanjutnya, setelah data dan fakta terkumpul dan dirasa cukup, TPF akan menyampaikan laporan hasil kerja dan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dewan.
“Sementara ini kami baru mendengar duduk persoalan dari satu belah pihak saja, dalam hal ini para pedagang yang selama ini menyewa tanah tersebut. Sementara dari pihak lain yang juga berkentingan dengan persoalan ini, masih belum didengar. TPF akan mendengarkan duduk persoalan dari kedua belah pihak,” tambah Yansen.
Yansen menjamin TPF akan bekerja seobyektif mungkin dalam menyingkap tabir permasalahan dimaksud. Ia berharap hasil kerja TPF dapat diterima dan memuaskan semua pihak, terutama pihak yang bersengketa.rho

0 komentar:

Posting Komentar