PALANGKA RAYA, PPOST
Lembaga DPRD Palangka Raya segera akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penamaan jalan di kota ini. Rencananya, Raperda itu tak hanya memuat zoning nama jalan sebagaimana Perda terdahulu, tapi akan dibuat lebih rinci hingga menyebut nama jalannya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Mambang I Tubil mengatakan, pengajuan Raperda inisiatif tersebut supaya pihak-pihak tertentu tak seenaknya lagi mengubah nama jalan sebagaimana yang terjadi pada Jalan Adonis Samad yang kini berganti menjadi Jalan Ir Soekarno. “Draf Raperda penamaan jalan sedang dalam proses penyusunan, mudah-mudahan cepat diajukan. Dengan adanya Perda tersebut nantinya, pihak-pihak yang hendak mengubah nama jalan tak bisa seenaknya lagi karena harus merevisi Perda,” ucap Mambang, Senin (8/3).
Anggota Komisi I tersebut membenarkan bahwasannya kewenangan mengubah nama jalan ada pada Pemerintah Daerah setempat. Namun seyogyanya perubahan atau pengalihan nama jalan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan dewan selaku mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi perubahan atau pengalihan nama jalan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas.
Untuk kesekian kalinya, legislator Demokrat ini menyayangkan pengalihan nama Jalan Adonis Samad menjadi Jalan Ir Soekarno. Sebab, pengalihan nama jalan itu berimplikasi luas. Malah berpotensi menimbulkan konflik akibat sengketa hak milik tanah atau aset lainnya. Karena dengan sendirinya pengalihan nama jalan akan membuat masyarakat menyesuaikan dokumen-dokumen penting dan berharga dengan nama jalan yang baru. misalnya sertifikat tanah dan rumah, BPKB kendaraan bermotor, termasuk identitas dii seperti KTP, SIM, dan lain-lain, bahkan buku tabungan dan buku deposito. Sudah barang tentu hal tersebut akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
“Terlepas dari soal menghargai atau tidak menghargai jasa-jasa pahlawan lokal, yang jelas pengalihan nama jalan berdampak luas bagi masyarakat. Termasuk akan menyulitkan orang yang mencari alamat. Karenanya kami akan segera membuat Perda penamaan jalan yang lebih terpeinci supaya penamaan jalan tak dilakukan seenaknya lagi,” tandas Mambang.rho
Lembaga DPRD Palangka Raya segera akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penamaan jalan di kota ini. Rencananya, Raperda itu tak hanya memuat zoning nama jalan sebagaimana Perda terdahulu, tapi akan dibuat lebih rinci hingga menyebut nama jalannya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Mambang I Tubil mengatakan, pengajuan Raperda inisiatif tersebut supaya pihak-pihak tertentu tak seenaknya lagi mengubah nama jalan sebagaimana yang terjadi pada Jalan Adonis Samad yang kini berganti menjadi Jalan Ir Soekarno. “Draf Raperda penamaan jalan sedang dalam proses penyusunan, mudah-mudahan cepat diajukan. Dengan adanya Perda tersebut nantinya, pihak-pihak yang hendak mengubah nama jalan tak bisa seenaknya lagi karena harus merevisi Perda,” ucap Mambang, Senin (8/3).
Anggota Komisi I tersebut membenarkan bahwasannya kewenangan mengubah nama jalan ada pada Pemerintah Daerah setempat. Namun seyogyanya perubahan atau pengalihan nama jalan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan dewan selaku mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi perubahan atau pengalihan nama jalan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas.
Untuk kesekian kalinya, legislator Demokrat ini menyayangkan pengalihan nama Jalan Adonis Samad menjadi Jalan Ir Soekarno. Sebab, pengalihan nama jalan itu berimplikasi luas. Malah berpotensi menimbulkan konflik akibat sengketa hak milik tanah atau aset lainnya. Karena dengan sendirinya pengalihan nama jalan akan membuat masyarakat menyesuaikan dokumen-dokumen penting dan berharga dengan nama jalan yang baru. misalnya sertifikat tanah dan rumah, BPKB kendaraan bermotor, termasuk identitas dii seperti KTP, SIM, dan lain-lain, bahkan buku tabungan dan buku deposito. Sudah barang tentu hal tersebut akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
“Terlepas dari soal menghargai atau tidak menghargai jasa-jasa pahlawan lokal, yang jelas pengalihan nama jalan berdampak luas bagi masyarakat. Termasuk akan menyulitkan orang yang mencari alamat. Karenanya kami akan segera membuat Perda penamaan jalan yang lebih terpeinci supaya penamaan jalan tak dilakukan seenaknya lagi,” tandas Mambang.rho
0 komentar:
Posting Komentar