Selasa, 09 Maret 2010

Sengketa RTRWP, Teras Menyerah?

PALANGKA RAYA, PPOST
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya “menyerah” juga. Gubernur A Teras Narang mempersilakan Kementerian Kehutanan memproses Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ditargetkan selesai 14 Mei mendatang.
“Saya persilakan Kementerian Kehutanan memproses RTRWP sebagaimana mestinya, sedangkan terkait persentase kawasan hutan juga kami tidak ingin terjebak angka-angka pasti,” kata Teras Narang di Palangka Raya, Senin. Sebelumnya, Pemprov Kalteng dan Kementerian Kehutanan bersilang pendapat soal sengketa kawasan hutan.
Pernyataan Teras itu disampaikan menyusul pertemuan antara jajaran Pemprov Kalteng yang dipimpin langsung gubernur dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya pekan lalu di Jakarta. Pertemuan itu khusus membahas masalah tata ruang kawasan hutan di Kalteng.
Pada berbagai kesempatan sebelumnya, Teras telah dengan tegas menolak rekomendasi tim terpadu Kementerian Kehutanan menyangkut hutan Kalteng seluas 15,3 juta hektare. Tim terpadu menyatakan 82 persen luas hutan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan, sedangkan sisanya sebanyak 18 persen untuk kawasan nonhutan.
Teras saat itu menilai, alokasi kawasan nonhutan 12 persen membuat rakyat di wilayahnya sulit berkembang karena hampir sebagian besar kawasan masih disebut hutan dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan lain.
Menurut Teras, dalam pertemuan dengan Menhut pihaknya menemukan persamaan persepsi bahwa angka 18 persen kawasan nonhutan dari luas Kalteng yang diajukan tim terpadu itu bukan suatu harga mati karena masih ada proses lanjutannya.
Ia mengakui, bila semua pihak bertahan pada posisi masing-masing, maka akan terjebak dalam persentase sehingga tidak lagi objektif dalam melakukan penilaian.
Selain itu, dalam usulan 82 persen total kawasan hutan Kalteng untuk kehutanan, diakuinya, juga masih terdapat pembagian perhatian untuk rakyat antara lain dengan alokasi hutan tanaman rakyat dan sejumlah kawasan hutan lain yang dapat dikonversikan.
“Prinsip bagi saya itu agar untuk masyarakat Kalteng dapat berkembang dengan lahan yang ada dan saya juga nantinya akan perhatikan program saya untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah rakyat,” kata Teras.
Program sertifikasi tanah gratis mulai tahun ini, kata Teras, untuk memberikan jaminan hak atas tanah untuk rakyat miliknya maupun tanah-tanah adat yang selama ini tidak memiliki bukti legalitas di mata hukum.
Terkait perlunya menurunkan tim terpadu kembali yang melibatkan semua komponen secara lebih komprehensif dalam penyelesaian RTRWP Kalteng, Teras mengatakan semuanya dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
“Nanti akan ditentukan, apakah data sebelumnya dianggap cukup atau masih harus ditambah masukan dinas terkait,” kata Teras.
Teras dan Menhut juga sepakat bahwa RTRWP akan ditindaklanjuti sesuai hasil Rapat Kerja Presiden dengan para Gubernur se-Indonesia 3 Februari lalu di Cipanas, dengan target penuntasan RTRWP Kalteng selama 100 hari atau sampai 14 Mei mendatang. ant

0 komentar:

Posting Komentar