PANGKALAN BUN, PPOST
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Subahagio yang ditahan di Mapolres Kobar sejak 24 Februari tadi, mulai bernafas lega. Pasalnya, ada respon sejumlah fraksi di DPRD, mereka meminta penyidik Polres menangguhkan penahanan Subahagio.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kobar, H Jubair Arifin mengakui, pihaknya telah melayangkan surat ke Polres untuk penanguhan penahanan Ketua DPRD Kobar. Surat itu selain ditandatangi dirinya, juga seluruh anggota fraksi serta diketahui Ketua DPC PDI-Perjuangan setempat.
“Kita telah melayangkan surat ke Polres setempat, yang isinya permohonan meminta penangguhan terhadap Subahagio, Ketua FPRD Kobar. Karena apa, kasus itu masih dugaan dan belum pasti kesalahannya yang disebut-sebut menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2009,” kata H Jubair, Rabu (3/3).
Sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Demokrat ini, juga direspon anggota DPRD Kobar asal Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli yang memberi dukungan semua amggota fraksinya sama halnya dengan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar.
“Kita kira, tidak salahnya memberikan dukungan moral terhadap Bapak Subahagio yang kini masih mendekam di Rutan Mapolres. Tidak ada unsur politisnya, selain dukungan itu agar aparat Kepolisian ekstra hati-hati dalam melakukan penyidikan,” kata Zulkifli.
Dukungan serupa juga datang dari unsur pemuda dan pemerhati sosial, ekonomi dan hukum, M Maslipansyah yang mengaku telah membezuk Subahagio di tahanan Mapolres Kobar. Dia sediri juga meminta agar Polres setempat menanguhkan penahanan Ketua DPRD itu.
“Kita telah menemui Subahagio ditahanan Mapolres, Dia mengaku legowo menerima penahananan dirinya. Dia (Subahagio red) juga menyebut, kalau penahanannya adalah merupakan salah satu bagian dari perjalanan hidupnya,” papar Maslipansyah, ekonom muda asli Mendawai ini.
Informasi lain juga menyebutkan, permintaan penangguhanan penahanan dari pihak keluarga dan atau Tim Pengacara Subahagio yang disebut-sebut kiriman dari Jakarta, masih belum ada. Padahal baik pihak keluarga maupun tim pengacaranya, adalah orang yang paling berhak meminta penangguhan penahanan.
Sebelumnya Kapolres Kobar, AKBP Nuryadi Purtono melalui Kasat Rekrimnya, AKP Ronny William Manusiwa menegaskan, penahanan Ketua DPRD Kobar, Subahagio di Mapolres adalah murni karena dugaan penggunaan ijazah palsu saat dia mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan pada Pemilu Legislatif 2009 lalu. erd
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Subahagio yang ditahan di Mapolres Kobar sejak 24 Februari tadi, mulai bernafas lega. Pasalnya, ada respon sejumlah fraksi di DPRD, mereka meminta penyidik Polres menangguhkan penahanan Subahagio.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kobar, H Jubair Arifin mengakui, pihaknya telah melayangkan surat ke Polres untuk penanguhan penahanan Ketua DPRD Kobar. Surat itu selain ditandatangi dirinya, juga seluruh anggota fraksi serta diketahui Ketua DPC PDI-Perjuangan setempat.
“Kita telah melayangkan surat ke Polres setempat, yang isinya permohonan meminta penangguhan terhadap Subahagio, Ketua FPRD Kobar. Karena apa, kasus itu masih dugaan dan belum pasti kesalahannya yang disebut-sebut menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2009,” kata H Jubair, Rabu (3/3).
Sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi Demokrat ini, juga direspon anggota DPRD Kobar asal Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli yang memberi dukungan semua amggota fraksinya sama halnya dengan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar.
“Kita kira, tidak salahnya memberikan dukungan moral terhadap Bapak Subahagio yang kini masih mendekam di Rutan Mapolres. Tidak ada unsur politisnya, selain dukungan itu agar aparat Kepolisian ekstra hati-hati dalam melakukan penyidikan,” kata Zulkifli.
Dukungan serupa juga datang dari unsur pemuda dan pemerhati sosial, ekonomi dan hukum, M Maslipansyah yang mengaku telah membezuk Subahagio di tahanan Mapolres Kobar. Dia sediri juga meminta agar Polres setempat menanguhkan penahanan Ketua DPRD itu.
“Kita telah menemui Subahagio ditahanan Mapolres, Dia mengaku legowo menerima penahananan dirinya. Dia (Subahagio red) juga menyebut, kalau penahanannya adalah merupakan salah satu bagian dari perjalanan hidupnya,” papar Maslipansyah, ekonom muda asli Mendawai ini.
Informasi lain juga menyebutkan, permintaan penangguhanan penahanan dari pihak keluarga dan atau Tim Pengacara Subahagio yang disebut-sebut kiriman dari Jakarta, masih belum ada. Padahal baik pihak keluarga maupun tim pengacaranya, adalah orang yang paling berhak meminta penangguhan penahanan.
Sebelumnya Kapolres Kobar, AKBP Nuryadi Purtono melalui Kasat Rekrimnya, AKP Ronny William Manusiwa menegaskan, penahanan Ketua DPRD Kobar, Subahagio di Mapolres adalah murni karena dugaan penggunaan ijazah palsu saat dia mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan pada Pemilu Legislatif 2009 lalu. erd
0 komentar:
Posting Komentar