KASONGAN, PPOST
Secara pengejutkan, Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya melalui jurubicara yang disampaikan oleh Nanang Suriansyah SE, menolak secara tegas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kantor Latihan Kerja dari enam raperda yang diajukan ke dewan.
Penolakan Gerindra ini disampaikan pada saat pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam sidang paripurna dewan, Kamis (4/2), lima Raperda lainnya Gerindra menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara Fraksi Golkar lewat jurubicaranya, Maspek J Garang SE, memberi catatan terhadap pengajuan raperda ini (Raperda Kantor Latihan Kerja), meminta eksekutif memberikan penjelasan secara detail data pendukung alasan pengajuan raperda ini.
Juru bicara Gerindra, Nanang Suriansyah SE, dalam pidato tanggapan fraksinya, secara tegas menolak Raperda tentang Kantor Latihan Kerja ini dengan alasan urgensinya dan kebutuhan bagi daerah tidak mendesak.
“Kami nilai pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini belum waktunya, kita tak merekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut,” kata Jubir Gerindra ini.
Maspek J Garang, Jubir Golkar, dalam tanggapannya, meminta dilengkapi data empiric terkait pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini. Golkar juga mengungkapkan pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini harusnya juga diajukan Raperda perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja agar fungsi dinas dan kantor tidak tumpang tindih.
“Kami minta nanti disajikan data empirik beban kerja terkait pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini dan seharusnya pengajuan Raperda ini juga diajukan Raperda perubahan nomenklatur dinas tenaga kerja,” kata politisi senior Golkar ini.
Tiga Fraksi dewan lainnya, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan, melalui masing-masing jurubicaranya, menyetujui pembahasan lebih lanjut 6 raperda oleh Bupati Katingan. Masing-masing jurubicara menyebutkan, pengajuan 6 raperda oleh Bupati tersebut sudah memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan daerah.
Keenam raperda yang diajukan Bupati kepada Dewan, yakni Raperda tentang perizinan dan non perizinan, Raperda tentang pedoman umum penyebaran dan pengembangan ternak, Raperda tentang retribusi rumah potong hewan.
Kemudian Raperda tentang retribusi pasar, Raperda tentang pajak reklame dan terakhir Raperda tentang kantor latihan kerja Kabupaten Katingan.
Bupati dalam pidatonya, mengatakan, terkait pengajuan Raperda tentang perizinan dan non perizinan diajukan sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda serta meningkatkan pelaksanaan kerja pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T).
Sementara itu, terkait pengajuan Raperda Rumah Potong Hewan, Bupati, mengatakan, raperda ini diajukan dimaksudkan untuk menggali, menghimpun dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan adanya rumah potong hewan yang memenuhi syarat kesehatan.
Tempat usaha pemotongan hewan, sebut Bupati Duwel, meliputi perizinan dan retribusi jasa, pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dipotong, jasa penggunaan tempat pemprosesan, jasa pemakaian tempat potong hewan, jasa pemeriksaan daging, jasa pemakaian tempat penampungan sementara hewan yang akan dipotong.
Sedangkan, terkait pengajuan Raperda tentang kantor latihan kerja, diajukan dengan tujuan memaksimalkan kinerja, membantu dinas, badan dan lembaga teknis serta mempersiapkan tenaga terampil dibidang tertentu.
Bupati menyadari pengajuan enam raperda ini masih terdapat kekurangan baik dari segi materi dan penyajiannya, bupati meminta masukan anggota dewan dalam pembahasan nanti.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan baik dari segi materi dan penyajiannya, karena itu kami mohon masukan dan saran yang bersifat konstruktif agar menjadi lebih sempurna,” jelas Bupati Duwel. nas
Secara pengejutkan, Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya melalui jurubicara yang disampaikan oleh Nanang Suriansyah SE, menolak secara tegas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kantor Latihan Kerja dari enam raperda yang diajukan ke dewan.
Penolakan Gerindra ini disampaikan pada saat pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam sidang paripurna dewan, Kamis (4/2), lima Raperda lainnya Gerindra menyetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara Fraksi Golkar lewat jurubicaranya, Maspek J Garang SE, memberi catatan terhadap pengajuan raperda ini (Raperda Kantor Latihan Kerja), meminta eksekutif memberikan penjelasan secara detail data pendukung alasan pengajuan raperda ini.
Juru bicara Gerindra, Nanang Suriansyah SE, dalam pidato tanggapan fraksinya, secara tegas menolak Raperda tentang Kantor Latihan Kerja ini dengan alasan urgensinya dan kebutuhan bagi daerah tidak mendesak.
“Kami nilai pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini belum waktunya, kita tak merekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut,” kata Jubir Gerindra ini.
Maspek J Garang, Jubir Golkar, dalam tanggapannya, meminta dilengkapi data empiric terkait pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini. Golkar juga mengungkapkan pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini harusnya juga diajukan Raperda perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja agar fungsi dinas dan kantor tidak tumpang tindih.
“Kami minta nanti disajikan data empirik beban kerja terkait pengajuan Raperda Kantor Latihan Kerja ini dan seharusnya pengajuan Raperda ini juga diajukan Raperda perubahan nomenklatur dinas tenaga kerja,” kata politisi senior Golkar ini.
Tiga Fraksi dewan lainnya, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan, melalui masing-masing jurubicaranya, menyetujui pembahasan lebih lanjut 6 raperda oleh Bupati Katingan. Masing-masing jurubicara menyebutkan, pengajuan 6 raperda oleh Bupati tersebut sudah memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan daerah.
Keenam raperda yang diajukan Bupati kepada Dewan, yakni Raperda tentang perizinan dan non perizinan, Raperda tentang pedoman umum penyebaran dan pengembangan ternak, Raperda tentang retribusi rumah potong hewan.
Kemudian Raperda tentang retribusi pasar, Raperda tentang pajak reklame dan terakhir Raperda tentang kantor latihan kerja Kabupaten Katingan.
Bupati dalam pidatonya, mengatakan, terkait pengajuan Raperda tentang perizinan dan non perizinan diajukan sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Katingan Nomor 06 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda serta meningkatkan pelaksanaan kerja pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T).
Sementara itu, terkait pengajuan Raperda Rumah Potong Hewan, Bupati, mengatakan, raperda ini diajukan dimaksudkan untuk menggali, menghimpun dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan adanya rumah potong hewan yang memenuhi syarat kesehatan.
Tempat usaha pemotongan hewan, sebut Bupati Duwel, meliputi perizinan dan retribusi jasa, pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dipotong, jasa penggunaan tempat pemprosesan, jasa pemakaian tempat potong hewan, jasa pemeriksaan daging, jasa pemakaian tempat penampungan sementara hewan yang akan dipotong.
Sedangkan, terkait pengajuan Raperda tentang kantor latihan kerja, diajukan dengan tujuan memaksimalkan kinerja, membantu dinas, badan dan lembaga teknis serta mempersiapkan tenaga terampil dibidang tertentu.
Bupati menyadari pengajuan enam raperda ini masih terdapat kekurangan baik dari segi materi dan penyajiannya, bupati meminta masukan anggota dewan dalam pembahasan nanti.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan baik dari segi materi dan penyajiannya, karena itu kami mohon masukan dan saran yang bersifat konstruktif agar menjadi lebih sempurna,” jelas Bupati Duwel. nas
0 komentar:
Posting Komentar