PALANGKA RAYA, PPOST
Tersangka H Jahrian, Direktur Utama (Dirut) PT SBY, tersangka kasus dugaan korupsi distribusi Jalan di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang sebelumnya tidak ditahan karena mengalami sakit dan sempat dirawat di RS Bhayangkara, Palangka Raya, saat ini sudah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut dipandang perlu oleh pihak Penyidik Kepolisian guna penanganan lebih lanjut dan hasil rujukan dari RS Bhayangkara yang memeriksa kesehatan tersangka.
"Tersangka H Jahrian dirujuk ke RS Kramat Jati di Jakarta. Setelah mendapatkan rujukan dari RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan di Palangka Raya, kemudian langsung diantar ke Jakarta untuk berobat dengan pengawalan dari Tim Penyidik," jelas Dir Reksrim Polda Kalteng, Kombes Kliment, melalui Kasat Tipikor, AKBP I Dewa Butirwa di Palangka Raya, Senin (8/3).
Dijelaskan, teman Teja Kurnia yang sudah berada di sel Mapolda Kalteng itu, dirujuk pada hari Sabtu (6/3) lalu. Mereka membawa surat rujukan untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Kalau kata tim dokter di sana (Jakarta, red) kondisi H Jahrian memungkinkan atau sudah bisa sembuh, kami akan melakukan pemeriksaan di sana juga. Karena tim penyidiknya juga ikut mengawal. Penyidikan akan kita lakukan jemput bola, agar biar cepat diselesaikan dan dilakukan BAP," ujar Dewa.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, H Jahrian Dirut PT SBY dan Teja Kurnia Dirut PT PAK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jalan di wilayah Bartim tahun 2009. Untuk pemeriksaan secara hukum, pihak Polda Kalteng meringkus keduanya guna menjalani proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPKP, diduga uang yang telah dikorupsi mencapai sebanyak Rp19 Miliar. why
Tersangka H Jahrian, Direktur Utama (Dirut) PT SBY, tersangka kasus dugaan korupsi distribusi Jalan di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), yang sebelumnya tidak ditahan karena mengalami sakit dan sempat dirawat di RS Bhayangkara, Palangka Raya, saat ini sudah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut dipandang perlu oleh pihak Penyidik Kepolisian guna penanganan lebih lanjut dan hasil rujukan dari RS Bhayangkara yang memeriksa kesehatan tersangka.
"Tersangka H Jahrian dirujuk ke RS Kramat Jati di Jakarta. Setelah mendapatkan rujukan dari RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan di Palangka Raya, kemudian langsung diantar ke Jakarta untuk berobat dengan pengawalan dari Tim Penyidik," jelas Dir Reksrim Polda Kalteng, Kombes Kliment, melalui Kasat Tipikor, AKBP I Dewa Butirwa di Palangka Raya, Senin (8/3).
Dijelaskan, teman Teja Kurnia yang sudah berada di sel Mapolda Kalteng itu, dirujuk pada hari Sabtu (6/3) lalu. Mereka membawa surat rujukan untuk kemudian akan dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Kalau kata tim dokter di sana (Jakarta, red) kondisi H Jahrian memungkinkan atau sudah bisa sembuh, kami akan melakukan pemeriksaan di sana juga. Karena tim penyidiknya juga ikut mengawal. Penyidikan akan kita lakukan jemput bola, agar biar cepat diselesaikan dan dilakukan BAP," ujar Dewa.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, H Jahrian Dirut PT SBY dan Teja Kurnia Dirut PT PAK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jalan di wilayah Bartim tahun 2009. Untuk pemeriksaan secara hukum, pihak Polda Kalteng meringkus keduanya guna menjalani proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan koordinasi dengan pihak BPKP, diduga uang yang telah dikorupsi mencapai sebanyak Rp19 Miliar. why
0 komentar:
Posting Komentar