KUALA PEMBUANG, PPOST
Karena dinilai telah melanggar dan tidak bisa menepati isi surat perjanjian pengembalian uang ganti rugi hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan proyek DAK-DR (Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi) tahun 2009 atas penanaman pohon karet dan jelutung yang telah selesai berjalan di Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir, kepada para anggota kelompok tani (Poktan) Bina Desa sebesar Rp57.100.000, akhirnya Ketua Poktan Bina Desa berinisial Aa, Rabu (17/3), dilaporkan oleh beberapa orang warga Desa Pematang Panjang yang merupakan perwakilan para anggota Poktan setempat ke Polres Seruyan.
“Kami terpaksa harus melaporkan Ketua Poktan Bina Desa itu karena telah dinilai tidak bisa mempertangung jawabkan perbuatannya atas hilangnya uang ganti untuk para anggota kelompok tani yang ada di desa tersebut. Padahal berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang ada, kita sudah memberikan tenggang waktu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 6 Maret 2010 ini untuk mengembalikan. Namun, ternyata perjanjian tersebut tidak ditepati,” kata Sekretaris Poktan Bina Desa, Djamhari, didampingi bendahara Poktan Daen serta Wakil Ketua Forkam Hayani Syamsi Said, kepada PPost di Kuala Pembuang, Rabu (17/3) sore.
Meskipun, terang Djamhari, ketua Poktan tersebut dalam isi surat perjanjiannya telah melampirkan beberapa jaminannya, di antaranya sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Kelapa RT 08 RW 02 Desa Pematang Panjang, dan sebidang tanah yang terletak di Kilometer 7 yang ada tanam tumbuhnya perkebunan kelapa sawit, namun ternyata itu semua tidak disertai dengan surat menyurat maupun sertifikat sah kepemilikan. Sehingga, katanya, pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan.
“Yang paling kami sesalkan sekarang Ketua Poktan tersebut menghilang entah kemana sejak berakhirnya masa surat perjanjian hingga sekarang tidak berada di tempat (di desa, red). Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpaksa kami laporkan ke polisi dan sekarang laporan kami telah diproses,” ucapnya.
Seperti yang pernah diberitakan PPost sebelumnya, hampir sebanyak 30 orang warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Bina Desa, Senin (15/2) lalu, menuntut Ketua Kelompok Tani mereka berinisial Aa, untuk membayar uang ganti hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan proyek DAK-DR (Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi) tahun 2009 atas penanaman pohon karet dan jelutung yang sekarang telah selesai berjalan di desa tersebut.
Penyampaian tuntutan tersebut digelar dalam musyawarah Kelompok Tani Bina Desa yang berlangsung di Balai Desa Pematang Panjang, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pematang Panjang Subhan, perwakilan dari Badan Bimbingan Masyarakat (Babinsa) Aliaspar, Ketua Kelompok Tani Bina Desa Aa, Sekretaris Kelompok Tani Bina Djamhari, serta puluhan anggota kelompok tani.
Adapun tuntutan mereka (anggota kelompok tani, red) yakni meminta kepada Ketua Poktan Bina Desa untuk segera membayar biaya pelaksanaan kegiatan dengan memberikan tenggang waktu selama tiga hari, untuk mengembalikan uang sebesar Rp57.100.000 yang merupakan sisa dana pembayaran kegiatan DAK-DR yang telah diraibkan (dihilangkan, red).
Dari pengakuan dirinya (Ketua Poktan), jika dirinya mengalami musibah di laut (tenggelam) hingga akhirnya uang tersebut hilang, dan meminta kepada warga untuk dapat memberikan tenggang waktu yang cukup untuk dapat segera mengembalikan
Namun dari pengakuan dirinya, pihak warga tetap bersikukuh agar uang tersebut dapat segera dikembalikan dan dibayarkan secepatnya kepada mereka. Sebab, kata mereka, sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali memberikan tenggang waktu pengembalian, namun selalu saja tidak direalisasikan.
Setelah berjalan cukup alot, musyawarah kelompok tani tersebut akhirnya menemukan kesepakatan antara ketua Poktan dengan para anggota anggota kelompok taninya dengan membuat surat perjanjian yang berbubuh materai Rp6000. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut, yakni pertama, Ketua Poktan Bina Desa Aa minta waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari 2010 untuk melunasi pembayaran uang titpan hak anggota Poktan Bina Desa.
Adapun sebagai jaminan Ketua Poktan Bina Desa adalah sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Kelapa RT 08 RW 02 Desa Pematang Panjang, dan sebidang tanah yang terletak di Kilometer 7 yang ada tanam tumbuhnya perkebunan kelapa sawit. Dan isi perjanjian kedua, apabila Ketua Poktan Bina Desa Aa tidak dapat melunasi pembayaran tersebut dalam kurun waktu yang sudah disepakati, maka dirinya (Ketua Poktan) bersedia barang jaminan tersebut disita oleh anggota Poktan Bina Desa dan bersedia di tuntut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Surat perjanjian tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Poktan Bina Desa Aa, mengetahui Kepala Desa Pematang Panjang Subhan, serta beberapa sebanyak 5 orang saksi, yang mana 4 orang saksi diantaranya anggota Poktan serta satu orang dari perwakilan Babinsa. par
Karena dinilai telah melanggar dan tidak bisa menepati isi surat perjanjian pengembalian uang ganti rugi hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan proyek DAK-DR (Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi) tahun 2009 atas penanaman pohon karet dan jelutung yang telah selesai berjalan di Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir, kepada para anggota kelompok tani (Poktan) Bina Desa sebesar Rp57.100.000, akhirnya Ketua Poktan Bina Desa berinisial Aa, Rabu (17/3), dilaporkan oleh beberapa orang warga Desa Pematang Panjang yang merupakan perwakilan para anggota Poktan setempat ke Polres Seruyan.
“Kami terpaksa harus melaporkan Ketua Poktan Bina Desa itu karena telah dinilai tidak bisa mempertangung jawabkan perbuatannya atas hilangnya uang ganti untuk para anggota kelompok tani yang ada di desa tersebut. Padahal berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang ada, kita sudah memberikan tenggang waktu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 6 Maret 2010 ini untuk mengembalikan. Namun, ternyata perjanjian tersebut tidak ditepati,” kata Sekretaris Poktan Bina Desa, Djamhari, didampingi bendahara Poktan Daen serta Wakil Ketua Forkam Hayani Syamsi Said, kepada PPost di Kuala Pembuang, Rabu (17/3) sore.
Meskipun, terang Djamhari, ketua Poktan tersebut dalam isi surat perjanjiannya telah melampirkan beberapa jaminannya, di antaranya sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Kelapa RT 08 RW 02 Desa Pematang Panjang, dan sebidang tanah yang terletak di Kilometer 7 yang ada tanam tumbuhnya perkebunan kelapa sawit, namun ternyata itu semua tidak disertai dengan surat menyurat maupun sertifikat sah kepemilikan. Sehingga, katanya, pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan.
“Yang paling kami sesalkan sekarang Ketua Poktan tersebut menghilang entah kemana sejak berakhirnya masa surat perjanjian hingga sekarang tidak berada di tempat (di desa, red). Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpaksa kami laporkan ke polisi dan sekarang laporan kami telah diproses,” ucapnya.
Seperti yang pernah diberitakan PPost sebelumnya, hampir sebanyak 30 orang warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Bina Desa, Senin (15/2) lalu, menuntut Ketua Kelompok Tani mereka berinisial Aa, untuk membayar uang ganti hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan proyek DAK-DR (Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi) tahun 2009 atas penanaman pohon karet dan jelutung yang sekarang telah selesai berjalan di desa tersebut.
Penyampaian tuntutan tersebut digelar dalam musyawarah Kelompok Tani Bina Desa yang berlangsung di Balai Desa Pematang Panjang, dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pematang Panjang Subhan, perwakilan dari Badan Bimbingan Masyarakat (Babinsa) Aliaspar, Ketua Kelompok Tani Bina Desa Aa, Sekretaris Kelompok Tani Bina Djamhari, serta puluhan anggota kelompok tani.
Adapun tuntutan mereka (anggota kelompok tani, red) yakni meminta kepada Ketua Poktan Bina Desa untuk segera membayar biaya pelaksanaan kegiatan dengan memberikan tenggang waktu selama tiga hari, untuk mengembalikan uang sebesar Rp57.100.000 yang merupakan sisa dana pembayaran kegiatan DAK-DR yang telah diraibkan (dihilangkan, red).
Dari pengakuan dirinya (Ketua Poktan), jika dirinya mengalami musibah di laut (tenggelam) hingga akhirnya uang tersebut hilang, dan meminta kepada warga untuk dapat memberikan tenggang waktu yang cukup untuk dapat segera mengembalikan
Namun dari pengakuan dirinya, pihak warga tetap bersikukuh agar uang tersebut dapat segera dikembalikan dan dibayarkan secepatnya kepada mereka. Sebab, kata mereka, sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali memberikan tenggang waktu pengembalian, namun selalu saja tidak direalisasikan.
Setelah berjalan cukup alot, musyawarah kelompok tani tersebut akhirnya menemukan kesepakatan antara ketua Poktan dengan para anggota anggota kelompok taninya dengan membuat surat perjanjian yang berbubuh materai Rp6000. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut, yakni pertama, Ketua Poktan Bina Desa Aa minta waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari 2010 untuk melunasi pembayaran uang titpan hak anggota Poktan Bina Desa.
Adapun sebagai jaminan Ketua Poktan Bina Desa adalah sebuah rumah yang terletak di Jalan Pematang Kelapa RT 08 RW 02 Desa Pematang Panjang, dan sebidang tanah yang terletak di Kilometer 7 yang ada tanam tumbuhnya perkebunan kelapa sawit. Dan isi perjanjian kedua, apabila Ketua Poktan Bina Desa Aa tidak dapat melunasi pembayaran tersebut dalam kurun waktu yang sudah disepakati, maka dirinya (Ketua Poktan) bersedia barang jaminan tersebut disita oleh anggota Poktan Bina Desa dan bersedia di tuntut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Surat perjanjian tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Poktan Bina Desa Aa, mengetahui Kepala Desa Pematang Panjang Subhan, serta beberapa sebanyak 5 orang saksi, yang mana 4 orang saksi diantaranya anggota Poktan serta satu orang dari perwakilan Babinsa. par
0 komentar:
Posting Komentar