Kamis, 18 Maret 2010

Kobar Perlu Wilayah Pertambangan Rakyat

PANGKALAN BUN, PPOST
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan agar Wilayah Kobar dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usul itu dikeluarkan mengingat selama ini wilayah Kobar kian marak penambangan zirkon tanpa izin oleh rakyat, kata Sekretaris Fraksi PDIP Kobar, Mulyadin, di Pangkalan Bun, belum lama ini.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan solusi masyarakat pekerja tambang yang masih banyak melakukan pertambangan secara illegal," tambahnya.
Menurut Mulyadin keberadaan WPR merupakan solusi yang untuk mengatasi illegal mining di wilayah Kobar. Apalagi, potensi pertambangan di Kobar cukup besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Penentuan atau penetapan WPR ini dimaksudkan untuk menghindari penambangan liar dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," kata Mulyadin.
Adanya WPR juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai modal kecil untuk bekerja di sektor pertambangan.
"Ditentukannya dan ditetapkannya WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang mengingat pekerjaan ini merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," kata Mulyadin.
Sementara itu, Taman Nasional Tanjung Puting yang masuk wilayah Kobar, sudah sejak lama dirambah penambang liar emas dan zirkon. Bahkan, perambahan di dalam taman nasional itu kurang lebih seluas 415.040 hektar.
Sebelumnya, penambang liar berada di luar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Para penambang dapat dengan leluasa merambah karena TNTP hanya diawasi 15 petugas.
"Jika kita lihat dari udara, hutan di TNTP sudah bolong-bolong," kata Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Gunung Wallestein Sinaga, belum lama ini.
Menurut Gunung bagian TNTP yang dirambah adalah wilayah Aspai, Pangkalan Limau, dan Danau. Ketiga lokasi itu merupakan bagian dari alur Sungai Sekonyer.
Untuk mencapai lokasi itu, diperlukan waktu tiga hingga empat jam dengan berperahu motor dari Pelabuhan Kumai Pangkalan Bun.
Begitu besarnya minat penambang merusak Kawasan TNTP karena memang wilayah tersebut memiliki deposit tambang, seperti emas, puya (sejenis logam yang ditemukan di bekas tambang emas), zirkon, dan timah.
"Penambangan liar di TNTP terjadi di sungai dan daratan. Penambangan di sungai dilakukan dengan menyedot sedimen di dasar sungai. Sementara di daratan penambang melakukannya dengan menggali tanah atau pasir, menyemprotnya dengan air, lalu menyaring pasir untuk menemukan emas atau zirkon," kata Gunung.erd

1 komentar:

catatanjohansetiawan mengatakan...

Yth pengelola Palangka Post Online.
saya ingin mengoreksi tentang luas kawasan TNTP yang telah dirambah oleh penambang liang seluas 415.040 ha. Angka yang saudara kutip itu bukanlah luas wilayah TNTP yang telah 'dirambah ' oleh penambang liar melainkan total luas kawasan TNTP .
demikian untuk menjadi perhatian dan koreksi.
Johan Setiawan (staff TNTP)

Posting Komentar