NANGA BULIK, PPOST
Sejak Dusun Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya ditingkatkan statusnya menjadi desa definitive, sampai saat ini pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menganggap peningkatan status tersebut samar-samar.
Pasalnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah tetap bersikukuh dengan Peraturan Pemerintah bahwa persyaratan pembentukan suatu desa adalah apabila telah menjalankan roda pemerintahan selama minimal 5 tahun. Sedangkan dari pemerintah Kabupaten Lamandau telah resmi meningkatkan status dusun Batu Hambawang menjadi desa definitive sejak tahun 2009 lalu.
Saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (17/3) kemarin, Plt. Sekda Kabupaten Lamandau, H. Masrun menyatakan, bahwa sebenarnya Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, akan tetapi hanya meningkatkan status yang awalnya berbentuk dusun menjadi Desa.
“Kalau mengacu pada peraturan pemerintah memang benar bahwa syarat pembentukan suatu desa adalah harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun. Tapi untuk Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, melainkan peningkatan status dari dusun ke desa definitive,” ujar Masrun.
Mengacu pada peraturan pemerintah bahwa pembentukan desa harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, lebih jauh diterangkan Masrun, dusun Batu Hambawang itu sudah ada sebelum desa Purwareja ibu kota kecamatan Sematu Jaya itu ada. Sejak peningkatan status desa Batu Hambawang pada pertengahan tahun lalu, pemerintah kabupaten Lamandau telah mengajukan Perda ke provinsi tentang desa, dan sesuai dengan ketentuannya bahwa selama perda tersebut disahkan serta di lakukan evaluasi, maka perda tersebut berlaku.
“Setelah dilakukan rapat serta tinjauan ke lapangan dari pihak pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, akhirnya mereka menyatakan peningkatan status Desa Batu Hambawang telah disetujui. Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi tersebut adalah untuk melihat bagaimana keadaan serta kondisi kelayakan dari pada desa Batu Hambawang tersebut,” sebut Masrun.
Dibeberkan Masrun, bahkan pihak provinsi telah menggelontorkan dana pada setiap memberikan bantuan-bantuan. Jadi saat ini seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau berjumlah 83 desa dan kelurahan, bukan lagi 82 desa dan kelurahan. Apabila pihak pemerintah provinsi tetap besikukuh dengan acuan bahwa pembentukan desa harus menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, maka akan berdampak pada pembangunan yang ada di kabupaten Lamandau. Artinya semua rincian belanja daerah bisa terpengaruh karena adanya hal tersebut.moi
Sejak Dusun Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya ditingkatkan statusnya menjadi desa definitive, sampai saat ini pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menganggap peningkatan status tersebut samar-samar.
Pasalnya, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah tetap bersikukuh dengan Peraturan Pemerintah bahwa persyaratan pembentukan suatu desa adalah apabila telah menjalankan roda pemerintahan selama minimal 5 tahun. Sedangkan dari pemerintah Kabupaten Lamandau telah resmi meningkatkan status dusun Batu Hambawang menjadi desa definitive sejak tahun 2009 lalu.
Saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Rabu (17/3) kemarin, Plt. Sekda Kabupaten Lamandau, H. Masrun menyatakan, bahwa sebenarnya Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, akan tetapi hanya meningkatkan status yang awalnya berbentuk dusun menjadi Desa.
“Kalau mengacu pada peraturan pemerintah memang benar bahwa syarat pembentukan suatu desa adalah harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun. Tapi untuk Desa Batu Hambawang bukan pembentukan desa, melainkan peningkatan status dari dusun ke desa definitive,” ujar Masrun.
Mengacu pada peraturan pemerintah bahwa pembentukan desa harus sudah menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, lebih jauh diterangkan Masrun, dusun Batu Hambawang itu sudah ada sebelum desa Purwareja ibu kota kecamatan Sematu Jaya itu ada. Sejak peningkatan status desa Batu Hambawang pada pertengahan tahun lalu, pemerintah kabupaten Lamandau telah mengajukan Perda ke provinsi tentang desa, dan sesuai dengan ketentuannya bahwa selama perda tersebut disahkan serta di lakukan evaluasi, maka perda tersebut berlaku.
“Setelah dilakukan rapat serta tinjauan ke lapangan dari pihak pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, akhirnya mereka menyatakan peningkatan status Desa Batu Hambawang telah disetujui. Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi tersebut adalah untuk melihat bagaimana keadaan serta kondisi kelayakan dari pada desa Batu Hambawang tersebut,” sebut Masrun.
Dibeberkan Masrun, bahkan pihak provinsi telah menggelontorkan dana pada setiap memberikan bantuan-bantuan. Jadi saat ini seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau berjumlah 83 desa dan kelurahan, bukan lagi 82 desa dan kelurahan. Apabila pihak pemerintah provinsi tetap besikukuh dengan acuan bahwa pembentukan desa harus menjalankan roda pemerintahan selama 5 tahun, maka akan berdampak pada pembangunan yang ada di kabupaten Lamandau. Artinya semua rincian belanja daerah bisa terpengaruh karena adanya hal tersebut.moi
0 komentar:
Posting Komentar