SAMPIT, PPOST
Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merencanakan menjadikan empat kecamatan
sebagai wilayah budidaya penangkaran burung walet.
Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotim, I Made Dikantara, di Sampit
baru-baru ini mengatakan, keempat kecamatan yang akan dijadikan kawasan
penangkaran burung walet itu yakni Kecamatan Seranau, Kota Besi, Mentaya Hilir
Selatan dan mentaya Hilir Utara.
"Penetapan
empat kawasan sebagai kawasan penangkaran burung walet telah dituangkan kedalam
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penangkaran sarang burung
walet," katanya.
Menurut
Made, usulan Raperda empat kawasan penangkaran burung walet masih sebatas
rancangan dan sekarang baru sampai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)
Kotim serta belum dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kotim.
Pemkab
Kotim menilai, diusulkannya empat wilayah kecamatan sebagai kawasan penangkaran
sarang burung walet karena daerah tersebut masih memiliki lahan yang cukup luas
dan penduduknya juga masih belum terlalu padat.
"Untuk
menentukan titik kawasan tempat penangkaran sarang burung walet di empat
kecamatan itu harus dilakukan kajian lanjutan serta perlu adanya koordinasi
dengan camat setempat," katanya.
Penetapan
gedung sarang burung walet akan mengalami banyak kendala kalau dilakukan secara
sepihak dan solusi yang diusulkan Distanak Kotim adalah menuangkan beberapa
pasal yang memperbolehkan gedung walet beroperasi selama 10 tahun tentunya
setelah perda disahkan.
Dalam
pasal itu juga harus dipertegas pengusaha walet diwajibkan mengurus semua
perijinan baik itu ijin tempat usaha (SITU), ijin gangguan (HO) maupun ijin
mendirikan bangunan (IMB), setelah sepuluh tahun maka seluruh usaha walet di
dalam Kota Sampit harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran atau dikembalikan
ke fungsi awal yakni sebagai Ruko.
Sebetulnya
usulan empat kecamatan itu juga masih belum kuat, sebab Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRWP) belum disahkan oleh pemerintah pusat, tapi kalau
menunggu hingga pengesahan RTRWP penanganan soal sarang burung walet di Kotim
tidak akan selesai.
Made
mengungkapkan, persoalan lain yang hingga saat ini masih belum bisa dipecahkan
oleh pihak pemkab Kotim adalah bagaimana caranya memindahkan gedung sarang
walet yang ada di dalam Kota Sampit dan pembangunannya rata diatas rumah toko
(Ruko).
"Jangankan
untuk memindahkan gedung sarang burung walet yang ada di dalam Kota Sampit,
mencegah pertumbuhan gedung sarang walet ilegal saja masih banyak kendala dan
Distanak dibuat tidak berkutik oleh pengusaha penangkar sarang burung
walet," katanya.
Selama
ini pihak Distanak Kotim hanya mengeluarkan satu atau dua izin usaha ternak
walet, namun fakta di lapangan bangunan sarang burung walet bertambah terus
jadi sisanya itu berdiri tanpa ijin atau illegal.
Tanpa
adanya Izin Mendirikan Bangunan IMB walet dari dinas pekerjaan umum PU Kotim,
tambahnya, Distanak Kotim tidak akan mengeluarkan izin usaha walet.ant
0 komentar:
Posting Komentar