Senin, 01 Maret 2010

Kotim Tetapkan Empat Kecamatan Kawasan Walet


SAMPIT, PPOST

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merencanakan menjadikan empat kecamatan sebagai wilayah budidaya penangkaran burung walet.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotim, I Made Dikantara, di Sampit baru-baru ini mengatakan, keempat kecamatan yang akan dijadikan kawasan penangkaran burung walet itu yakni Kecamatan Seranau, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan dan mentaya Hilir Utara.
 "Penetapan empat kawasan sebagai kawasan penangkaran burung walet telah dituangkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penangkaran sarang burung walet," katanya.

Menurut Made, usulan Raperda empat kawasan penangkaran burung walet masih sebatas rancangan dan sekarang baru sampai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim serta belum dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.

Pemkab Kotim menilai, diusulkannya empat wilayah kecamatan sebagai kawasan penangkaran sarang burung walet karena daerah tersebut masih memiliki lahan yang cukup luas dan penduduknya juga masih belum terlalu padat.

"Untuk menentukan titik kawasan tempat penangkaran sarang burung walet di empat kecamatan itu harus dilakukan kajian lanjutan serta perlu adanya koordinasi dengan camat setempat," katanya.

Penetapan gedung sarang burung walet akan mengalami banyak kendala kalau dilakukan secara sepihak dan solusi yang diusulkan Distanak Kotim adalah menuangkan beberapa pasal yang memperbolehkan gedung walet beroperasi selama 10 tahun tentunya setelah perda disahkan.

Dalam pasal itu juga harus dipertegas pengusaha walet diwajibkan mengurus semua perijinan baik itu ijin tempat usaha (SITU), ijin gangguan (HO) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB), setelah sepuluh tahun maka seluruh usaha walet di dalam Kota Sampit harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran atau dikembalikan ke fungsi awal yakni sebagai Ruko.

Sebetulnya usulan empat kecamatan itu juga masih belum kuat, sebab Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) belum disahkan oleh pemerintah pusat, tapi kalau menunggu hingga pengesahan RTRWP penanganan soal sarang burung walet di Kotim tidak akan selesai.

Made mengungkapkan, persoalan lain yang hingga saat ini masih belum bisa dipecahkan oleh pihak pemkab Kotim adalah bagaimana caranya memindahkan gedung sarang walet yang ada di dalam Kota Sampit dan pembangunannya rata diatas rumah toko (Ruko).

"Jangankan untuk memindahkan gedung sarang burung walet yang ada di dalam Kota Sampit, mencegah pertumbuhan gedung sarang walet ilegal saja masih banyak kendala dan Distanak dibuat tidak berkutik oleh pengusaha penangkar sarang burung walet," katanya.

Selama ini pihak Distanak Kotim hanya mengeluarkan satu atau dua izin usaha ternak walet, namun fakta di lapangan bangunan sarang burung walet bertambah terus jadi sisanya itu berdiri tanpa ijin atau illegal.

Tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan IMB walet dari dinas pekerjaan umum PU Kotim, tambahnya, Distanak Kotim tidak akan mengeluarkan izin usaha walet.ant

0 komentar:

Posting Komentar