Kamis, 18 Maret 2010

Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas

MUARA TEWEH, PPOST
Sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah periode 2004-2009 belum juga mengembalikan sembilan unit mobil dinas.
Mobil operasional tersebut kini dipegang sejumlah mantan anggota dewan baik yang tidak terpilih kembali maupun diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif 2009 lalu dengan parpol baru.
“Mobil itu segera kami tarik, karena tidak diserahkannnya kembali kendaraan dinas itu menjadi temuan Inspektorat Pemprov Kalteng,” kata Hajranoor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barut, Ratnawati Hamdie mengatakan mobil operasional yang belum diserahkan kembali ke DPRD sebanyak sembilan unit semuanya jenis kijang.
Memang, katanya, sejumlah mantan anggota dewan itu telah mengusulkan memiliki mobil dinas itu dengan cara dump atau istilah sekarang pelelangan terbatas.
“Namun sesuai aturan yang berlaku yang berhak mengikuti lelang terbatas itu hanya unsur ketua dan wakil ketua, sedangkan anggota dewan tidak bisa,” katanya.
Menurut Ratnawati, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah menyebutkan kendaraan dinas DPRD yang bisa mengikuti pelelangan terbatas hanya unsur ketua dan wakil ketua dengan masa bakti lima tahun.
Bahkan, katanya, unsur pimpinan DPRD yang berhak mengikuti pelelangan mobil tersebut hanya diberi kesempatan satu kali. Peraturan ini juga berlalu bagi pejabat pemerintahan.
“Mereka boleh mengikuti lelang kendaraan dinas itu kembali dalam jangka waktu 10 tahun setelah mendapat mobil pertama,” jelasnya.
Upaya permintaan untuk menyerahkan mobil tersebut telah dilakukan pemerintah daerah setempat dengan pemberitahuan kepada masing-masing mantan anggota DPRD.
“Untuk menindaklanjuti pemberitahuan mengembalikan mobil itu telah kita serahkan kepada pihak sekretariat dewan,” katanya. ant

0 komentar:

Posting Komentar