Kamis, 18 Maret 2010

Ratusan Karyawan PT SBY Datangi DPRD

TAMIANG LAYANG, PPOST
Setelah hampir tiga bulan pasca penghentian operasional PT Sari Borneo Yopanda (SBY) dalam mengelola eks Jalan Pertamina oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur ditandai dengan ditahannya Dirut H Jahrian oleh penyidik Polda Kalteng, ratusan karyawan terancam kehilangan pekerjaan. Mereka pun sepakat mendatangai DPRD Barito Timur untuk mengadukan nasib mereka.
Setelah cukup lama menunggu, akhirnya perwakilan karyawan sebanyak 18 orang diperkenankan masuk dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Fristio, Wakil Ketua H Supriatna, Kusdarmanto, beserta para ketua fraksi dan komisi. Dari jajaran eksekutif tampak pula Bupati Barito Timur H Zain Alkim yang didampingi oleh sejumlah Asisten dan kepala SKPD terkait, dan mengelar pertemuan di ruang rapat pleno DPRD Barito Timur untuk berdialog.
Dalam pernyataannya, koordinator demo yang juga Humas PT SBY, Samsimon mempertanyakan kepada Pemkab atas dasar apa dan kesalahan apa yang mendasari Bupati Bartim secara tiba-tiba memutus kontrak kerja yang telah disepakati bersama secara sepihak dan membekukan kegiatan pemeliharaan jalan eks PT Pertamina yang dilakukan PT SBY. “Yang paling kami ingin di mana kegiatan PT SBY yang disebutkan korupsi sementara pengelolaan jalan tersebut mengunakan uang pribadi,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, apakah pernah terpikir oleh Pemkab akibat dari penghentian aktivitas PT SBY ini bisa menyesarakan sedikitnya 110 karyawan yang selama ini mengantungkan hidupnya di perusahaan itu. “Jadi, di mana rasa keadilan itu? Belum lagi jika berbicara kerugian, siapa yang harus menanggung,” imbuhnya
Pada kesempatan itu juga pihak karyawan PT SBY mengancam jika tuntutan mereka diabaikan dan pemerintah tidak segera memberi izin untuk mereka dapat berkerja kembali, pihaknya akan melakukan aksi di jalan eks pertamina dengan menyetop kegiatan di sana dan melakukan pemblokiran jalan. Bahkan mereka pun mengancam menahan tongkang untuk tidak melintas di Marabahan.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD Fristio menjelaskan secar kelembagaan DPRD sangat memahami kesulitan yang dialami oleh para karyawan. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab keputusan penghentian operasional PT SBY ini terkait dengan gugurnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 karena bertentang dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah sehingga perda itu perlu diganti dan saat ini dalam proses.
Sementara Bupati Zain Alkim dalam dialog tersebut menyebutkan penghentian operasional PT PAK dan PT SBY itu sifatnya sementara, menunggu terbentuknya payung hukum atau perda yang baru mengingat Perda nomor 5 tahun 2006 telah gugur dan tidak berlaku lagi kerana bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009. Sementara proses pembentukan Perda yang baru, semua aktiviatas PT PAK dan PT SBY dihentikan dan untuk menjaga kelangsungan hauling di jalan eks Pertamina tersebut sementara diambil alih oleh Pemkab yang menunjuk pihak Asosiasi Penambang Batu Bara (APB) Bartim sebagai pelaksana tanggap darurat hingga diputuskan siapa yang berhal mengelola jalan eks Pertamian tersebut.
Lebih lanjut dikatakan dia, Pemkab belum pernah menyatakan bahwa PT PAK atau PT SBY bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. “Itu buka kewenangan kami,” katanya.
Sedangkan masalah karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan, Bupati mengatakan pihaknya siap memfasilitasi karyawan PT PAK dan PT SBY nantinya bisa berkerja dengan perusahaan yang baru jika memang PT PAK dan PT SBY tidak lagi bisa operasional karena kalah tender. tin

0 komentar:

Posting Komentar