JAKARTA, PPOST
Syarifuddin Yusuf, kuasa hukum H Jahrian, Dirut PT Sari Borneo Yupanda (SBY) yang ditahan penyidik Polda Kalimantan Tengah, kemarin mendatangi Mabes Polri di Jakarta. Dia menyampaikan permohonan agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan dan perawatan yang layak.
“Atas dasar kemanusiaan dan HAM, kami meminta Mabes Polri mengizinkan klien kami untuk mendapatkan perawatan medis yang layak,” ujar Syarifuddin Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam dari RSUD Palangka Raya menunjukkan bahwa H Jahrian menderita penyakit paru-paru dan ginjal parah, sehingga harus segera dilakukan operasi untuk pengangkatan batu ginjal.
Sementara, RSUD Palangka Raya tidak memiliki peralatan yang memadai. Karena itu, lanjut Syarifuddin, kliennya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta.
“Namun rujukan RSUD Palangka Raya itu ditolak oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pol Drs. H. Kliment Dwikorjanto tanpa alasan yang jelas,” kata Syarifuddin.
Pekan lalu, keluarga H. Jahrian telah melaporkan tuduhan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polda Kalteng ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepada Komnas HAM, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia hukum, terkait penahanan Jahrian.
“Kuat dugaan ada pengusaha yang bermain di belakang penahanan ini,” kata adik tersangka, M. Solihin.
Jahrian, Dirut PT SBY didakwa melakukan korupsi dalam kasus proyek jalan eks "landing site" Pertamina di Kabupaten Barito Timur.
Awalnya, untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.
Di situ disebutkan bahwa investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.
Polda Kalteng menilai Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ant
Syarifuddin Yusuf, kuasa hukum H Jahrian, Dirut PT Sari Borneo Yupanda (SBY) yang ditahan penyidik Polda Kalimantan Tengah, kemarin mendatangi Mabes Polri di Jakarta. Dia menyampaikan permohonan agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan dan perawatan yang layak.
“Atas dasar kemanusiaan dan HAM, kami meminta Mabes Polri mengizinkan klien kami untuk mendapatkan perawatan medis yang layak,” ujar Syarifuddin Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam dari RSUD Palangka Raya menunjukkan bahwa H Jahrian menderita penyakit paru-paru dan ginjal parah, sehingga harus segera dilakukan operasi untuk pengangkatan batu ginjal.
Sementara, RSUD Palangka Raya tidak memiliki peralatan yang memadai. Karena itu, lanjut Syarifuddin, kliennya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta.
“Namun rujukan RSUD Palangka Raya itu ditolak oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng Kombes Pol Drs. H. Kliment Dwikorjanto tanpa alasan yang jelas,” kata Syarifuddin.
Pekan lalu, keluarga H. Jahrian telah melaporkan tuduhan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polda Kalteng ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepada Komnas HAM, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia hukum, terkait penahanan Jahrian.
“Kuat dugaan ada pengusaha yang bermain di belakang penahanan ini,” kata adik tersangka, M. Solihin.
Jahrian, Dirut PT SBY didakwa melakukan korupsi dalam kasus proyek jalan eks "landing site" Pertamina di Kabupaten Barito Timur.
Awalnya, untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut, DPRD dan Pemkab Barito Timur menerbitkan Perda No 5 tahun 2006 tentang Investasi Infrastruktur Jalan dan landing site eks Pertamina.
Di situ disebutkan bahwa investor pembangunan adalah pihak swasta, yaitu PT Puspita Alam Kurnia (PAK), dengan pola bagi hasil dengan Pemkab Barito Putra, dengan jangka waktu 18 tahun. Atas dasar itu Bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor 425 tahun 2008.
Polda Kalteng menilai Perda dan SK Bupati cacat hukum. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, Polda menetapkan H Jahrian dan Teja Kurnia (Dirut PT PAK) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 12e jo Pasal 55 dan 56 KUHP. ant
0 komentar:
Posting Komentar