PANGKALAN BUN, PPOST
Berkas gugatan perdata DPD Partai Golkar Kotawaringin Barat soal pembekuan seluruh jajaran DPD Golkar terkait dengan dukungan cabub/wabup Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, masih belum diproses Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Bahkan berkas enam halaman folio itu masih di meja ketua PN.
Informasi sahih yang berhasil dihimpun di PN Pangkalan Bun menyebutkan, berkas gugatan yang disampaikan kepada kepaniteraan bagian hukum perdata tersebut masih mengendap di meja Ketua PN Pangalan Bun, Muhaad Razzad. Belum diketahui, mengapa berkas yang disampaikan DPD Golkar itu belum juga diproses lebih lanjut.
“Kita sebenarnya, sudah menerima berkas gugatan perdata yang disamlaikan DPD Golkar, Senin (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Meski begitu, lantaran jam kerja hingga 16.00 WIB, berkas belum sempat disampaikan ke ketua. Hal ini bukan berarti terlambat melakukan proses,” aku seorang staf di bagian perdata PN Pangkalan Bun.
Staf yang minta jati dirinya tak disebut itu menegasan, berkas perkara perdata tersebut tersandung hari libur nasional, Selasa (16/3). Apalagi, ungkapnya, Ketua PN belum menentukan siapa panitera yang menanganinya dan majelis hakim yang betugas memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut.
“Kita melihatnya dengan tenggang waktu tersebut bukan berarti PN Pangkalan Bun mengulur-ulur waktu untuk memprosesnya. Kita tunggu sajalah siapa paniteranya dan siapa-siapa majelis hakim yang ditugasi nanti mengadili perkara perdata tersebut,” cetusnya singkat.
Sebagimana diberitakan, DPD Golkar Kobar pimpinan HM Ruslan AS kembali melakukan perlawanan. Reaksi terbaru DPD Golkar ke DPP sebagai tergugat, kini menempuh jalur hukum melalui kepaniteraan PN Pangkalan Bun menyangkut pembekuan DPD Golkar beserta jajarannya dan dukungan DPP kepada pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP).
Ketua Advokasi DPD Partai Golkar Kobar, Masdari Tasmin menganggap keputusan DPP terhadap pembekuan DPD Golkar Kobar sangat tidak beralasan. Dukungan terhadap Ujang-Bambang dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ART.
“Kita telah menganalisanya, bahwa dalam AD/ART Partai Golkar tidak dikenal istilah pembekuan baik bersifat sementara maupun tetap dan tidak dikenal istilah karetaker,” ungkap Masdari. erd
Berkas gugatan perdata DPD Partai Golkar Kotawaringin Barat soal pembekuan seluruh jajaran DPD Golkar terkait dengan dukungan cabub/wabup Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, masih belum diproses Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Bahkan berkas enam halaman folio itu masih di meja ketua PN.
Informasi sahih yang berhasil dihimpun di PN Pangkalan Bun menyebutkan, berkas gugatan yang disampaikan kepada kepaniteraan bagian hukum perdata tersebut masih mengendap di meja Ketua PN Pangalan Bun, Muhaad Razzad. Belum diketahui, mengapa berkas yang disampaikan DPD Golkar itu belum juga diproses lebih lanjut.
“Kita sebenarnya, sudah menerima berkas gugatan perdata yang disamlaikan DPD Golkar, Senin (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Meski begitu, lantaran jam kerja hingga 16.00 WIB, berkas belum sempat disampaikan ke ketua. Hal ini bukan berarti terlambat melakukan proses,” aku seorang staf di bagian perdata PN Pangkalan Bun.
Staf yang minta jati dirinya tak disebut itu menegasan, berkas perkara perdata tersebut tersandung hari libur nasional, Selasa (16/3). Apalagi, ungkapnya, Ketua PN belum menentukan siapa panitera yang menanganinya dan majelis hakim yang betugas memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut.
“Kita melihatnya dengan tenggang waktu tersebut bukan berarti PN Pangkalan Bun mengulur-ulur waktu untuk memprosesnya. Kita tunggu sajalah siapa paniteranya dan siapa-siapa majelis hakim yang ditugasi nanti mengadili perkara perdata tersebut,” cetusnya singkat.
Sebagimana diberitakan, DPD Golkar Kobar pimpinan HM Ruslan AS kembali melakukan perlawanan. Reaksi terbaru DPD Golkar ke DPP sebagai tergugat, kini menempuh jalur hukum melalui kepaniteraan PN Pangkalan Bun menyangkut pembekuan DPD Golkar beserta jajarannya dan dukungan DPP kepada pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP).
Ketua Advokasi DPD Partai Golkar Kobar, Masdari Tasmin menganggap keputusan DPP terhadap pembekuan DPD Golkar Kobar sangat tidak beralasan. Dukungan terhadap Ujang-Bambang dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ART.
“Kita telah menganalisanya, bahwa dalam AD/ART Partai Golkar tidak dikenal istilah pembekuan baik bersifat sementara maupun tetap dan tidak dikenal istilah karetaker,” ungkap Masdari. erd
0 komentar:
Posting Komentar