Selasa, 02 Maret 2010

Polres Barsel Bekuk Bandar Sabu

BUNTOK, PPOST
Belasan paket sabu-sabu berhasil disita jajaran Polres Barsel dari seorang bandar bernama Matno (35) di Desa Ranggau Ilung Kecamatan Jenamas, Minggu (28/2) malam. Penyitaan terhadap barang haram tersebut merupakan temuan terbesar dibanding kasus sejenis pada tahun sebelumnya.
Kabag Min Polres Barsel, Kompol Berechan Rahim didampingi Kasat Reskrim AKP Junaidi Nur, mengakuinya saat dikonfirmasi di kantornya, kemarin. “Dari tangan tersangka berhasil disita sebanyak 14 paket sabu-sabu, yang diracik menjadi ukuran kecil dan besar. Untuk paket berukuran kecil sebarat 0,26 gram yang terdiri dari 12 paket. Sedangkan sisanya adalah paket berukuran besar,” ujar Berechan.
Paket kecil dijual tersangka Matno seharga Rp300 ribu per paket. Sedangkan wilayah peredarannya diduga di Kecamatan Jenamas dan sekitarnya.
Keberhasilan jajaran Polres Barsel mengamankan tersangka Matno atas kepemilikan sabu-sabu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di wilayah Desa Ranggau Ilung Kecamatan Jenamas dan sekitarnya.
Karena adanya laporan yang mencurigakan, jajaran Reskrim Polres Barsel langsung bergerak ke Desa Ranggau Ilung dengan mengembangkan jejaring koordinasi dengan Kepolisian Sektor di wilayah setempat.
Walhasil, petualangan Matno pun berakhir di tangan aparat Polres Barsel. Dari tangan Matno, polisi menyita 14 paket sabu-sabu berukuran kecil dan besar. Saat barang laknat itu disita dalam kondisi terbungkus tisu dan tersimpan dalam kaleng oleh Matno.
“Sebanyak 14 paket sabu-sabu berikut pembungkus tisu dan Kaleng penyimpanan barang haram tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Sementara tersangka Matno yang diduga bandar sabu itu ditahan guna proses hukum,” tegas Junaidi Nur.
Junaidi menyatakan pihak akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Polres Barsel. Kerja sama dari elemen masyarakat, menurutnya, sangat dibutuhkan, terlebih terhadap pencegahan peredaran narkoba di wilayah Barsel.
“Tersangka narkoba akan dituntut dengan Undang-undang Psiotropika,” tegasnya. mg14/ner

0 komentar:

Posting Komentar