Kamis, 18 Maret 2010

Raperda Jalan Eks Pertamina Batal Disahkan

TAMIANG LAYANG, PPOST
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur secara resmi sepakat untuk tidak mengesahkan atau membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi Infrastruktur dan Landing Site Jalan Eks PT Pertamina sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2006 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur.
Pembatalan atau penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diketahui berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan yang disampaikan pada Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun 2010 di Graha Paripurna DPRD Barito Timur, Rabu (17/3).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Supriatna, SPd, MM, masing-masing jurubicara fraksi yakni Broelalano dari Fraksi PDI Perjuangan, H Kurniansyah Ibus, S.AP dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ariantho S Muller, ST dari Fraksi Rakyat Berjuang dan Gumelson Lazarus Bayan, SKM dari Fraksi Bintang Amanat Rakyat Bersatu menyampaikan penolakannya terhadap Raperda tentang Investasi Infrastruktur dan Landing Site Jalan Eks PT Pertamina sebagai pengganti Perda Nomor 5 tahun 2006, karena dinilai belum lengkap dan masih banyak kelemahan sehingga perlu untuk dikaji ulang oleh pihak eksekutif sebelum kembali diajukan persidangan berikutnya.
Dengan penolakan dan pembatalan pengesahan Raperda tentang Investasi Infrastruktur dan Landing Site Jalan Eks PT Pertamina sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2006 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur, maka pada Rapat Paripurna kemarin anggota DPRD hanya menyetujui untuk mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Barito Timur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Rapat Paripurna VIII masa sidang I Tahun 2010, Kamis (4/3) yang lalu mengajukan dua buah Raperda yakni Raperda tentang Investasi Infrastruktur dan Landing Site Jalan Eks PT Pertamina sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2006 dan Raperda tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Kabupaten Korpri Kabupaten Barito Timur. Namun pada perjalanannya pihak dewan hanya mengesahkan Raperda tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Kabupaten Korpri menjadi Perda.
Sementara itu Bupati Barito Timur Drs H Zain Alkim dalam sambutannya mengatakan menyambut baik kebijakan dewan untuk membatalkan atau menunda pengesahan salah satu Raperda tersebut.
“Memang disadari bahwa Raperda tersebut masih lemah dan menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu perlu ditunda dan materi Raperda tersebut perlu untuk dipelajari dan dikaji ulang sehingga lebih baik lagi,” katanya
Lebih lanjut menurut bupati, dirinya juga sepakat sebagaimana diungkapkan oleh para juru bicara fraksi pendukung dewan bahwa tidak ada maksud tertentu dari pembatalan atau penundaan pengesahan Raperda tentang Investasi Infrastruktur dan Landing Site Jalan Eks PT Pertamina sebagai penganti Perda Nomor 5 Tahun 2006 menjadi peraturan daerah.
“Semua itu karena memang materinya belum lengkap sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. tin

0 komentar:

Posting Komentar